Warga Jalan Jati Arah Laut Pancuran Bambu Sibolga Diringkus Petugas

fokusliputan.com_SIBOLGA

Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg mengatakan tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 bungkus Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,26 gram serta 1 buah helm warna hitam bertuliskan LTD. 


Diinformasikan, Sabu-sabu yang dibeli selain untuk dikonsumsi, juga akan dijualkan pada orang lain. Pelaku, mengaku kepada petugas, bahwa sabu-sabu di perolehnya dari daerah Pargodungan sebanyak 2 kali, dan tidak mengetahui identitas sipenjual. Pekerjaan tersebut dilakoni lebih kurang 2 tahun. 

Sebelumnya , Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama rekan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang , Selasa 08/01/2019 sekitar pukul 15.30 wib, mendapat informasi bahwa target saat itu dalam perjalanan dari arah Sorkam menuju Sibolga. Sekitar pukul 16.30 wib, target sesuai ciri ciri dan dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan 1 bungkus sabu sabu dan pelaku positif mengandung Amphetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama GP Als J,33 tahun,wiraswasta,Jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.