TKP Di Pasar Ikan KH A.Dahlan Sibolga, Manullang Dipukul Pakai Tongkat T

fokusliputan.com_SIBOLGA

Diduga akibat perselisihan, bahwa tersangka mengenal korban, sebab korban pernah mengungkit "bahwa korban pernah memberikan makanan kepada Alm ayah tersangka". 


Adapun Korban bernama Dolok Hamdan Simanullang,37 tahun, profesi jaga malam, jalan Jend Sudirman no.137 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga ke Polsek Sibolga Selatan. Korban melaporkankan kejadian yang menimpa dirinya pada hari Rabu 07/11 tahun 2018 sekitar pukul 03.00 wib, ketika menjaga pasar ikan jalan KH A.Dahlan Sibolga, sehingga mengakibatkan luka-luka. 

Selanjutnya Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio AP memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan penyelidikan dan mengumpul bukti bukti kasus tersebut dan diamankan pada hari Minggu 30 Desember 2018 di jalan R.Suprapto Sibolga, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama JS Als J,30 tahun, ,jalan Balam no.04 KelurahanAek Manis Sibolga. 

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media menuturkan pelaku pernah dihukum tahun 2013 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga. Pelaku (tersangka) memukulkan tongkat T ketubuh korban lebih dari 1 kali, dimana sebelumnya telah meminum minuman keras dan bertemu dengan korban kemudian tersangka mengatakan " Masih kau kenal aku lagi" dan korban menjawab "Masih". Tersangka telah diamankan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dengan barang bukti 1 buah tongkat T warna hitam.