Pelaku Mengaku Pakai Sabu-Sabu Sejak Kelas 1 SLTA

fokusliputan.com_SIBOLGA

Informasi yang diterima fokusliputan.com dari Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menuturkan memang benar, dihadapan petugas, pelaku mengaku mengkomsumsi Sabu-Sabu sejak pelaku (tersangka) beranjak kelas 1 SLTA. 


Lanjut Humas dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu 05/01/2019 sekitar pukul 20.00 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan beserta Tim KBO Narkoba Ipda P.Sihotang melakukan peninjauan undercover buy dan saat itu diamankan seorang laki laki di pusat jajanan di jalan A.Yani Sibolga. 

Target telah ditemukan, 9 bungkus kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit hp, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 4 buah pipet plastik bentuk letter L, uang Rp 13.000 dan 1 buah kotak rokok GG Surya. Selanjutnya pelaku dibawa petugas setelah urine diperiksa positif mengandung Amphetamine. 

Kepada petugas, tersangka mengaku bernama AKH Als A Als K,25 tahun, Jalan KH Dewantara no 29 Lk V Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kronologis, Kamis 03/01/2019 sekitar pukul 19.00 wib, tersangka diberi oleh orangtua uang Rp 2.000.000 guna untuk beli hp dan kemudian tersangka naik angkot menuju rumah temannya di Sibolga Julu dan hingga bermalam dirumah temannya. Esok harinya Jum'at 04/01/2019 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka malah membeli sabu sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.100.000. Kini tersangka harus menanggung perbuatannya melawan hukum, diamankan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang bukti.