Karena tersinggung, Penganiayaan pun terjadi di Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA

Himbauan dari Polres Sibolga agar jangan cepat melakukan main hakim sendiri dan bagi pelaku penganiayaan lainnya dengan gentlemen menyerahkan diri pada pihak yang berwajib sebab identitas dan alamat telah diketahui oleh petugas sebelum dilakukan upaya paksa. Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menuturkan dalam keterangan tertulis, menuturkan Ya, kejadian ini akibat karena tersinggung, penganiayaapun terjadi. 


Lanjut Humas, informasi ini diketahui setelah Jon Hendrik Purba (Saksi) ,19 tahun,wiraswasta, Jalan Pasar Inpres no 10 Kelurahan Aek Habil Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, Minggu 30/12/2018 sekitar pukul 00.45 wib , penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. 

Kronologis, saat dirinya mengenderai sepedamotor dari arah Sibolga - Pandan dan dipersimpangan jalan P.Inpres Sibolga, hendak belok kanan. Namun, dari belakang datang sepedamotor hendak menabraknya. Saksi mengatakan " Bagaimana kau sudah tau aku mau belok, kau terobos juga" dan dijawab "Nggak bisa aku lagi jalan sini, macam jalan bapak kau aja ini". Dan mendengar itu, saksi menjawab "Kok sampai ke bapak" dan tersangka menjawab ‘Mau kau pukul aku, pukullah" dan saksi menjawab "Sayang kali kau nggak tau dikecilmu"  dan dengan tiba-tiba datang teman tersangka berkisar 5 orang. 

Sehingga saksi menjalankan sepedamotornya kearah rumah dan saksi dikejar. Dan , ketika saksi didepan rumah langsung dianiaya dengan cara menendang, memukul dengan tangan serta memukulkan kursi plastik kebagian tubuh dan muka. Akhirnya, saksi menderita sakit dan luka luka dan kemudian masuk kedalam rumahnya. 

Setelah laporan diterima Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A.Prihatin memerintahkan Kanit Res Ipda Mega Putra untuk penyelidikan TKP, dan memperoleh identitas pelaku. Tepat hari Selasa 08/01/2019 sekitar pukul 20.30 wib, petugas telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan didalam rumah yang merangkap dikantor simpan pinjam di Lorong VIII Pasar Bidang Sibolga, dan setelah dilakukan tindaklanjut pemeriksaan, tersangka mengaku bernama HS,19 tahun, wiraswasta, Jalan Rajawali Lorong X Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Kini tersangka harus menanggung resiko perbuatannya, diamankan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang bukti 1 batang besi dengan panjang lebih kurang 40 cm dan Kursi plastik warna hijau dalam keadaan patah.