Di Sibolga, Menantu Melayangkan Tinju Kewajah Mertuanya.

fokusliputan.com_SIBOLGA

Jangan ditiru perlakuan yang satu ini, bukan-nya menghormati mertua, menantu lelaki tersebut malah melayangkan tinju kewajah mertuanya (ayah dari istrinya sendiri) . Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 29/12/2018 sekitar pukul 02.15 wib. Binner Sihotang, 80 tahun ,Pens, Ds Sipagabu Kec Pakkat Kab Humbahas mendatangi Polres Sibolga, dimana telah dianiya oleh menantu-nya sekitar pukul 02.00 wib di dalam rumah jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga dengan cara meninju secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka. 


Kejadian ini berlangsung disaat Binner Sihotang melerai pertengkaran antara pelaku (menantu) dengan isterinya (anak kandung Binner Sihotang). Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,Mhum beserta petugas langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku (tersangka) berinisial RS,40 tahun, wiraswasta, Jalan Oswal Siahaan no.89 Kel Sibolga Ilir Kec Sibolga Utara. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak dua. 

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku telah diamankan. Lanjut Humas, Sebelumnya tidak ada perselisihan, tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 wib ketika tidur diwarung depan rumah tersangka. Adapun kronologisnya, usai tersangka minum tuak kembali kerumahnya dan mencari sesuatu yang tidak diingat disimpan, sehingga tersangka memanggil isterinya. 

Kemudian isteri nya mengatakan " Apa yang kau cari, kasih tau sama aku". Tersangka mendatangi isterinya dan menampar muka isterinya dengan menggunakan tangan kanan sehingga mertua tersangka bangun, dan mengatakan "Kenapa kalian ribut" mendengar itu tersangka emosi dan melayangkan tinju kebahagian muka secara berulang-ulang dan setelah puas tersangka tidur diwarung. Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.