Ayah Tiri Tiduri Bunga Yang Masih Dibawah Umur, Berlangsung Tiga Kali

fokusliputan.com_SIBOLGA

Sungguh bejat dan tidak berprikemanusiaan. Ayah tiri malah meniduri anak perempuannya yang masih dibawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah Imran Efendi Gea Als Barko, 36 tahun, wiraswasta, ds Sipolupolu Kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina ketika berada di Hajoran menerima kabar bahwa pada hari Minggu 06/01/2019 sekitar pukul 15.30 wib telah terjadi perbuatan asusila terhadap puteri kandungnya Bunga,12 tahun yang tinggal bersama ibu dan ayah tiri Bunga di Sibolga. Ayah kandung bunga langsung melaporkan hal ini ke Polres Sibolga. 


Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Azhari,SE memerintahkan unit petugas untuk melakukan penyelidikan dan pengolahan TKP dan selanjutnya hari Senin 07/01/2019 sekitar pukul 05.00 wib telah diamankan pelaku, didesa Unte Mungkur I Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama RS Als R,29 tahun, nelayan, jalan Ade Irma Suryani Gg Barat Kel Simaremare Sibolga. 

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menuturkan dalam keterangan tertulis, bahwa tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan memiliki anak satu, rencana tersangka hendak melarikan diri ke Aceh. Bunga adalah anak tiri tersangka , dimana isteri tersangka adalah ibu kandung Bunga dan sejak tersangka berumahtangga dengan ibu kandung Bunga dalam hal ini Bunga tinggal bersama tersangka . 

Lanjut Humas, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku pada Bunga sudah berlangsung 3 kali dan pertama bulan Juli 2018 dan kedua berselang 1bulan kemudian dan terakhir Minggu tertanggal 06/01/2019 dan dilakukan disaat isteri tersangka tidak berada dirumah. Tersangka mengatakan agar Bunga tidak memberitahukan hal ini pada ibu kandung Bunga dan pernah Bunga memberitahukan kejadian sebelumnya, namun ibu kandung Bunga malah memarahi Bunga. 

Akibat perbuatan tersangka, anak tirinya Bunga merasa trauma. Untuk menanggung perbuatan bejat tersangka, pelaku langsung dijebloskan ke RTP Polres Sibolga diduga melapas 82 ayat (2) atau pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan Barang bukti 1 helai selimut,  1helai celana dan 1 helai celana dalam.