TKP Jalan KH A Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga, Melihat Petugas, Pria itu Mau Lari Lalu Ditangkap

fokusliputan.com_SIBOLGA 

Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg mengatakan pelaku yang hendak melarikan diri saat berpapasan dengan petugas telah diamankan. 


Diinformasikan, (Selasa 27/11/2018) sekitar  pukul 21.00 wib. Saat itu, personil Polsek Sibolga Selatan melaksanakan tugas Kring Serse memasuki salah satu tangkahan di jalan K.H.A.Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga. Seorang laki-laki yang berjalan hendak berpapasan dengan petugas melarikan diri. Petugaspun curiga, lalu mengejar laki laki tersebut. 

Setelah diamankan, penggeledahan dilakukan dari saku celana kanan belakang ditemukan 1 bungkus kecil daun ganja yang terbalut plastik bening dan 1 buah dompet warna hitam. Dari saku celana belakang sebelah kiri, 1 kotak rokok 234 refil berisi 4 batang rokok dan uang Rp.50.000. Dan dari saku celana depan kanan ditemukan 1 buah pisau kecil dan selanjutnya laki laki tersebut dibawa ke Polsek Sibolga Selatan dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Setelah di Sat Narkoba Polres Sibolga, urine laki laki tersebut ditest dan positif mengandung Marijuana. Dihadapan petugas, pelaku beriisial BRSL Als B,36 tahun,wiraswasta, warga jalan Thamrin no.11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 

Berdasarkan catatan petugas, pelaku pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus narkoba dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga memiliki anak satu.  Kini pelaku mendekam di RTP Polres Sibolga diduga telah melangar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dengan barang bukti,  1 bungkus daun ganja dibungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 1,13 gram. 1 buah dompet warna hitam. Uang Rp 50.000, 1 pisau lipat kecil.