Menjadi Penulis Pekat, Wanita Warga Hutabarangan Sibolga Diamankan

fokusliputan.com_SIBOLGA 

Dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang diterima dari masyarakat, sekitar pukul 21.00 Wib Sat Reskrim Polres Sibolga - Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu SH,MHum serta unit Opsnal langsung mengamankan salah satu warga disebuah rumah jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga serta menyita barang bukti. 


Kepada wartawan melalui teks rilis, Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menerangkan bahwa pelaku saat ini telah kita amankan dengan sejumlah barang – barang bukti. 

Diinformasikan, Kamis 13/12/2018 kepada petugas, pelaku mengaku berinisial A Br P ,40 tahun. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga. Penyakit masyarakat (pekat) ini dilakoni selama 3 bulan dengan imbalan 20 persen dan laba sekitar Rp.200.000 hingga Rp.300.000. 

Tujuan pelaku menjadi penulis pekat untuk menambah penghasilan.
Kini pelaku mendekam di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Dengan barang bukti uang Rp 196.000, dua lembar kertas berisi nomor pasangan. 1 buah kaleng roti warna coklat. 1 unit hp merk Nokia warna hitam putih dan enam biji pulpen.