Warga Parombunan Sibolga Diamankan Karena Pekat

fokusliputan.com_SIBOLGA

Penyakit Masyarakat (Pekat) Judi menjadi perhatian kita bersama karena perbuatan judi tidak dibenarkan dari segimanapun sebab dapat merusak moral. Berdasarkan laporan yang diterima petugas , salah satu warga berinisial ASH Als A,49 tahun,wiraswasta, jalan SM Raja No 409 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga telah diamankan pihak kepolisian terkait masalah judi.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada wartawan mengatakan petugas telah mengamankan pelaku. Tak hanya itu, dalam catatan juga pelaku itu pernah dihukum dalam kasus judi tahun 2015 dan dihukum selama 1 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 5. Terkait bandar nya, identitasnya telah dikantongi . 

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, perjudian togel dan kim dilakukan pelaku untuk menambah penghasilan. Omzet nya berkisar Rp 100.000 sampai dengan Rp 300.000 dan imbalan 20 persen, dan pelaku berbuat sudah lebih dari 1 bulan. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Sibolga mendatangi TKP di jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan mendapat info tersebut Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,MHum memerintahkan unit Opsnal untuk lakukan penyelidikan dan pukul 16.00 wib telah diamankan seorang laki laki didalam rumah sedang merekap nomor pasangan dan menyita barang bukti dan membawa laki laki tersebut ke Polres Sibolga, Senin 29/10 pukul 15.30 wib . Pengakuan pelaku, cara perjudian dilakukan memberikan secarik kertas pada pemasang dan kemudian angka pasangan dituliskan dan direkap dan sebelum pukul 17.00 wib tersangka mengantarkan rekap pasangan dan pukul 18.00 wib nomor yang keluar dikirim bandar dan juga diketahui dari internet. Apabila ada pasangan yang tepat tersangka terlebih dahulu membayarkannya dan dengan bandar dilakukan perhitungan hari Selasa & Jum'at dan bila bandar untung maka ada suruhan yang menjemput uang dari tersangka. 

Kini pelaku harus menanggung perbuatannya, diamankan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti tiga buku tulis yang berisikan nomor togel kim. 1 buah laci meja berwarna coklat. 5 buah pulpen. 1 buah hekter warna biru. 1 buah ember kecil warna hijau. 33 lembar kecil berisikan nomor pasangan togel kim. 1 lembar kertas berisikan rekapan nomor togel. 1 lembar kertas berisikan bahasan nomor togel kim. Uang sebanyak Rp 325.000.