Warga Kelurahan Pancuran Bambu Menghuni RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA 

Dalam catatan petugas, pelaku pernah dihukum tahun 2018 dalam kasus judi (penyakit masyarakat/pekat) dengan hukuman 5 bulan dan baru selesai menjalani hukuman bulan Agustus 2018 dan telah berumahtangga dan mempunyai empat orang anak. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial NH Als PN, 64 tahun, nelayan, jalan KH.A.Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag kepada wartawan mengatakan pelaku tersebut sekarang sudah diamankan pihak Polres Sibolga. Dapat disampaikan, (Rabu 7/11) sekitar pukul 13.00 wib Satuan Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian togel. Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,MHum langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik. 

Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan seorang laki-laki dalam sebuah warung di jalan KH A.Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga dan telah melakukan penyitaan barang bukti serta membawa laki-laki tersebut Polres Sibolga. Pelaku pernah dihukum tahun 2018 dalam kasus judi dengan hukuman 5 bulan dan baru selesai menjalani hukuman bulan Agustus 2018 dan telah berumahtangga dan telah mempunyai empat anak. 


Kepada petugas, pelaku mengaku tidak berperan sebagai penulis, omzet Rp 400.000 hingga Rp 600.000 dengan imbalan 20 %. Perjudian tersebut dilakukan berkisar baru 20 hari dan dilakukan sejak Sabtu sampai dengan Senin, pukul 12.00 -17.00 wib. 

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku akhirnya menghuni RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti , uang Rp 349.000, satu buah blocknotes bertuliskan nomor pasangan, satu buah hp merk Nokia warna hitam, satu lembar kertas yang berisikan setoran omzet , dua buah pulpen, dan dua lembar kertas karbon.