Serahkan Hp Kalian, Kalau Tidak Nyawa Taruhan. Akhirnya Preman Diamankan Reskrim

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA 

Aksi preman ini layak mendapat hukuman yang sepantasnya. Mengancam salah satu warga dengan sebilah parang. Serahkan Hp kalian, Kalau tidak nyawa kalian taruhannya. Sangkin takutnya, korban menyerahkan 1 unit hp merk Advan D5c warna hitam dan uang Rp 100.000 kerugian Rp 900.000. 


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag kepada wartawan mengatakan pelaku tersebut sekarang sudah diamankan pihak Polres Sibolga, dalam kasus pemerasan. 

Dapat diinformasikan, adapun pelapor (korban) Wilson Irpan Sitohang,17, Pelajar,Rawang II Kel A.Muara Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, sekitar pukul 18.00 wib bersama dengan temannya berada ditangga 100 Sibolga. Ketika mereka berfoto foto (selfi), tiba tiba datang seorang laki-laki dengan tangan memegang parang bergagang kayu, seraya mengatakan " Serahkan hp kalian kalau tidak nyawa kalian jadi taruhannya. 

Akhirnya, Wilson melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,MHum memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO, berdasarkan informasi masyarakat pelaku pemerasan berada pada sebuah warung di jalan SM Raja Sibolga. Tersangka berusaha lari saat melihat petugas, sehingga petugas melakukan penembakan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak diperdulikan sehingga petugas melakukan penembakan kearah kaki sebanyak 1x sehingga tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka berinisial ES Als T,43 tahun, nelayan, Jalan Sibual-buali ujung Kelurahan Huta Tonga Tonga Sibolga. 

Dalam catatan petugas, Tersangka pernah dihukum dalam kasus pemerasan tahun 2013 dan dihukum di Lapas Tukka selama 3,5 bulan dan telah berumahtangga dan keluarganya berada di Riau, tersangka tinggal degan kost di daerah Rawang Sibolga. Kejadian pemerasan dilakukan tersangka pada hari Senin 11/12/2017 pukul 18.00 wib ditangga seratus. Pemerasan dilakukan tersangka seorang diri dengan menggunakan sebilah parang dan barang yang telah diambil 1 unit hp merk Advan S5c warna hitam dan uang Rp 100.000. Alat yang digunakan sebilah parang yang telah dipersiapkan tersangka. Setelah selesai melakukan aksi, parang disembunyikan disemak semak dibawah pohon busuk dan hp dijual dengan harga Rp 150.000. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka telah berulang kali dan sasarannya adalah HP.  

Untuk menaNggung perbuatannya, tersangka tersebut telah diamankan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 368 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang bukti (BB) Sebilah parang dengan panjang lebih 40 cm.