Modus Dicagak Standar Septor Barbut Disembunyikan, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_SIBOLGA

Berbagaicara modus dilakukan pelaku menghilangkan barang bukti (barbut). Menyembunyikannya di sepedamotor (septor) honda Spacy BB 3346 NM pada cagak standar roda dua miliknya. Petugas Polresta Sibolga berhasil menemukan 4 bungkus kecil yang diduga ganja yang dibungkus kertas warna coklat sebanyak 1 bungkus dan dibalut plastik asoy warna biru sebanyak 3 bungkus dan 3 lembar kertas warna putih yang dibalut dengan lakban warna hitam dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga.

MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan 
dihukum selama 4 tahun 1 bulan dan tersangka kembali ditahan RTP Polres Sibolga. 
((https://www.fokusliputan.com))

Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan informasi tersebut. Bahwa pelaku telah ditest urine positif mengandung Marijuana, dihadapan petugas , pelaku berinisial MK Als A, 41 tahun, BHL, jalan iyu nomor 25 Kelurahan Pancuran Kerambil dan jalan P.Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Diinformasikan petugas, MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 1 bulan di lapas tukka dan telah berumahtangga memiliki anak dua. Pelaku ditangkap hari Rabu 24/10 sekitar pukul 14.15 wib didalam warung di jalan P.Kemerdekaan Sibolga. Ganja dibeli dari jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan dirumah penjual dengan harga Rp.15.000. 

Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa tersangka membeli ganja sudah dua kali, pertama di hari Rabu 17/10 sekitar pukul 14.00 wib di jalan Dolok Tolong sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp.20.000 dan kedua di hari Selasa 23/10 sekitar pukul 16.00 wib di jalan Dolok Tolong  sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp.15.000 , dan Ganja yang dibeli tersangka yang pertama telah habis dikonsumsi. Pelaku memakai (konsumsi) ganja sejak tahun 2010. 

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang melakukan penyelidikan dan pendalaman atas info tersebut telah mengamankan 1 orang laki-laki disebuah warung di jalan Perintis Kemerdekaan Sibolga dan ketika dilakukan penggeledahan  pada septor milik tersangka yang parkir dengan jarak lebih kurang 2 meter dari tersangka . 

Tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barangbukti 4 bungkus daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat sebanyak 1 bungkus dan yang dibungkus plastik asoy warna biru sebanyak 3 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 3,73 gram. Tiga lembar kertas warna putih. 1 unit roda dua (septor) honda Spacy BB 3346 NM.


www.fokusliputan.com