fokusliputan.com_SIBOLGA
Berbagaicara
modus dilakukan pelaku menghilangkan barang bukti (barbut). Menyembunyikannya
di sepedamotor (septor) honda Spacy BB 3346 NM pada cagak standar roda dua miliknya. Petugas Polresta
Sibolga berhasil menemukan 4 bungkus kecil yang diduga ganja yang dibungkus
kertas warna coklat sebanyak 1 bungkus dan dibalut plastik asoy warna biru
sebanyak 3 bungkus dan 3 lembar kertas warna putih yang dibalut dengan lakban
warna hitam dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba
Polres Sibolga.
|
MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan
dihukum selama 4 tahun 1 bulan dan tersangka kembali ditahan RTP Polres Sibolga.
((https://www.fokusliputan.com))
|
Kapolresta
Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan
Sormin,SAg membenarkan informasi tersebut. Bahwa pelaku telah ditest urine
positif mengandung Marijuana, dihadapan petugas , pelaku berinisial MK Als A, 41
tahun, BHL, jalan iyu nomor 25 Kelurahan Pancuran Kerambil dan jalan
P.Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
Diinformasikan
petugas, MK Als A tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan
dihukum selama 4 tahun 1 bulan di lapas tukka dan telah berumahtangga memiliki
anak dua. Pelaku ditangkap hari Rabu 24/10 sekitar pukul 14.15 wib didalam
warung di jalan P.Kemerdekaan Sibolga. Ganja dibeli dari jalan Dolok Tolong
Kelurahan Hutabarangan dirumah penjual dengan harga Rp.15.000.
Pengakuan
tersangka kepada petugas, bahwa tersangka membeli ganja sudah dua kali, pertama
di hari Rabu 17/10 sekitar pukul 14.00 wib di jalan Dolok Tolong sebanyak 4 bungkus
dengan harga Rp.20.000 dan kedua di hari Selasa 23/10 sekitar pukul 16.00 wib
di jalan Dolok Tolong sebanyak 4 bungkus
dengan harga Rp.15.000 , dan Ganja yang dibeli tersangka yang pertama telah
habis dikonsumsi. Pelaku memakai (konsumsi) ganja sejak tahun 2010.
Kapolsek
Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang melakukan
penyelidikan dan pendalaman atas info tersebut telah mengamankan 1 orang laki-laki
disebuah warung di jalan Perintis Kemerdekaan Sibolga dan ketika dilakukan
penggeledahan pada septor milik tersangka
yang parkir dengan jarak lebih kurang 2 meter dari tersangka .
Tersangka telah ditahan
di RTP Polres Sibolga dan diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111
ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
diatas 5 tahun. Dengan barangbukti 4 bungkus daun ganja yang dibungkus kertas
warna coklat sebanyak 1 bungkus dan yang dibungkus plastik asoy warna biru
sebanyak 3 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 3,73 gram. Tiga lembar kertas
warna putih. 1 unit roda dua (septor) honda Spacy BB 3346 NM.
www.fokusliputan.com
Link List