Karena SS, Warga Pancuran Bambu dan Warga Parombunan Masuk RTP

fokusliputan.com_SIBOLGA

Diduga TKP nya berada di Gang Sihopo-hopo. Dua warga terpaksa diamankan karena diduga memiliki sabu sabu (SS). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, menerangkan tersangka pertama berinisial AL Als A, 20 tahun, warga jalan Kenari Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Dan, tersangka kedua berinisial ANN Als D Als G, 20 tahun warga jalan Jend Sudirman atas Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag kepada wartawan mengatakan dalam press release, bahwa diinformasikan pada hari Rabu 07/11/2018 sekitar pukul 14.30 wib pers Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi.

Informasi tersebut memuat bahwa adanya masyarakat yang memiliki narkotika jenis sabu sabu. Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butar Butar langsung mengambil langkah tanggap informasi dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang segera melakukan penyelidikan pendalaman atas kasus tersebut.

Sekitar pukul 15.00 wib, disebuah pondok di Gg Sihopo hopo telah diamankan dari saku celana kiri belakang berupa 1 unit timbangan digital kecil warna hitam, plastik warna bening berisi 3 bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan dari saku celana kanan belakang ditemukan uang sebanyak Rp 500.000 dan pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa sabu sabu diterima dari temannya sehingga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas.

Setelah berada di Polsek Sibolga Sambas, pelaku menerangkan bahwa sabu sabu ada sebanyak 2 bungkus lagi yang disimpan dirumah, sehingga dilakukan kordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sibolga dan didampingi aparat pemerintahan dirumah tersbut , didalam lemari kamar tidur ditemukan 2 bungkus sabu sabu yang terbungkus plastik bening dan pelaku langsung ditest urine positif mengandung Amphetamine.

Dalam catatan petugas, Sabu sabu diperoleh tersangka dari MAZ Als Z yang saat ini mendekam sebagai tahanan Dephumkam Sibolga sekitar Oktober 2018 dan selanjutnya sabu sabu tersebut diserahkan kedua pelaku untuk disimpan. Sabu-sabu yang diterima pelaku sudah berlangsung sebanyak 4 kali dengan modus pelaku membesuk MAZ Als Z. Pembayaran sabusabu dilakukan bila telah terjual melalui rekening bank bervariasi berkisar Rp 2.000.000 hingga Rp.5.000.000.


Selanjutnya, barang yang diterima pertama dan kedua telah habis terjual dan yang diterima untuk ketiga kalinya sebahagian telah dijual dan terakhir pelaku terima sabu sabu akhir Oktober 2018 sebanyak 10 gram. Sabu sabu yang diterima pelaku pertama, sebanyak 5 gram, yang kedua sebanyak 7 gram, ketiga sebanyak 7 gram dan keempat sebanyak 10 gram. Tersangka menerima imbalan setiap barang yang diminta habis Rp 400.000. Pelaku tersangka kedua menerima imbalan berkisar Rp 200.000  hingga Rp 400.000. 

Akhirnya, kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polres Sibolga dan tersangka pertama diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan tersangka kedua diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sebagai barang bukti dari tersangka pertama 3 bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,08 gram. Satu unit timbangan digital warna hitam, uang sebanyak Rp 500.000. barang bukti yang disita dari tersangka kedua, sebanyak dua bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 9,42 gram. Jumlah sabu sabu keseluruhannya 12,52 gram.