Hasil Curanmornya Akan Dijual 2 Juta, Pelaku Masuk RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA 

Diharapkan kepada masyarakat warga yang memiliki kendaraan khususnya sepedamotor agar lebih berhati-hati memarkirkan sepedamotornya, gunakan kunci ganda atau kunci stang agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan dalam situasi apapun. Baru baru ini telah terjadi pencurian sepedamotor. Sepedamotor milik Mhd Akhiruddin,36 tahun,wiraswasta warga jalan Merpati no. 09 Kelurahan .Aek Manis Sibolga telah dibawa lari pencuri. 


Kejadian, Sabtu 17/11/2018 sekitar pukul 02.55 wib Mhd Akhiruddin saat itu pulang dari pajak ikan dan memarkirkan Sepedamotor digarasi eks RS di jalan Merpati Sibolga. Dan, sekitar pukul 03.55 wib, saksi hendak keluar dari rumah dan melihat sepedamotornya yang diparkir tidak ada lagi dan setelah dicari-cari tidak ketemu, sehingga saksi dirugikan Rp 15.700.000 dan melapor ke Polres Sibolga. 

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan. Sebelum laporan resmi diterima  Kasat Reskrim AKP F.Ompusunggu SH.Mhum, telah memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 wib, tim Opsnal melihat dua orang naik sepedamotor , namun dengan kehadiran petugas tersebut memperlihatkan hal hal yang mencurigai, namun ketika hendak dilakukan penangkapan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali , namun tidak diindahkan, yang akhirnya petugas melakukan penembakan kearah kaki sehingga kedua yang diduga tersangka dapat diamankan. 


Setelah kedua tersangka diamankan, kemudian mereka mengaku telah benar melakukan pencurian sepedamotor (curanmor) dan perbuatan tersebut dilakukan karena atas suruhan dari temannya. Petugas kemudian memburu dan mengamankan pelaku dirumahnya dan kemudian sepedamotor yang diambil disembunyikan dekat sekolah, dimana dalam keadaan digembok dan selanjutnya sepedamotor yang diambil serta sepedamotor yang dipakai tersangka saat itu, dibawa ke Polres Sibolga. 

Ketiga tersangka diperiksa dan mengaku berinisial J Als N, 20 tahun, warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik Tapteng (terdata sebagai tersangka pertama).  RSZ Als R,28 tahun, nelayan, warga jalan SM.Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga (terdata sebagai tersangka kedua) . AHL Als H,41 tahun, buruh bangunan (terdata sebagai tersangka ketiga), warga jalan Kol HEE Sigalingging no.22 dan jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga. 

Dalam catatan petugas, ketiga tersangka, belum pernah dihukum. Tersangka pertama belum berumahtangga, tersangka kedua memiliki dua anak, dan tersangka ketiga memiliki tiga anak. Sebelum sepedamotor diambil terlebih dahulu tersangka pertama mempersiapkan tali plastik berikut gembok. Tersangka pertama adalah keponakan dari tersangka kedua. 

Adapun kronologisnya, Jum'at 16/11 pkl 23.30 wib tersangka pertama dijemput oleh tersangka kedua dan kemudian menuju rumah tersangka ketiga.Setelah berada dirumah tersangka ketiga , selanjutnya tersangka ketiga mengatakan "Pernah kau mencuri kereta" pada tersangka pertama dan dijawab tersangka pertama "Tidak pernah" dan kemudian tersangka ketiga mengatakan "Beraninya kau" dan tersangka pertama jawab "Berani" dan selanjutnya tersangka pertama dan tersangka kedua meninggalkan rumah tersangka ketiga dengan membawa sepedamotor milik tersangka ketiga keliling kota Sibolga untuk mencari sasaran. 

Ketika melewati jalan Merpati Sibolga melihat ada sepedamotor yang parkir sehingga tersangka pertama turun dari sepedamotor yang dikemudikan oleh tersangka kedua dan menuju jembatan di jalan Merpati Sibolga. Sedangkan tersangka pertama turun dan mendekati sepedamotor yang sedang parkir. Karena sepedamotor tidak dalam keadaan dikunci stang, tersangka pertama mendorong sepedamotor menuju jembatan yang telah ditunggu tersangka kedua dan kemudian sepedamotor yang diambil ditarik dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya ,namun kurang efisien sehingga tersangka kedua mendorong sepedamotor yang diambil  dengan dikemudikan tersangka pertama. 

Dan selanjutnya sepedamotor yang diambil disembunyikan dibelakang salah satu sekolah di Parombunan dengan mengunci piringan rem dengan menggunakan gembok yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian tersangka pertama dan tersangka kedua menuju rumah tersangka ketiga dengan naik sepedamotor milik tersangka ketiga dan tersangka ketiga menerangkan bahwa sepedamotor akan dijual dengan harga Rp 2.000.000 dan akan dititipkan ke Tukka dan selanjutnya tersangka pertama dan tersangka kedua permisi untuk makan lontong dengan menggunakan sepedamotor milik tersangka ketiga. 

Setelah selesai makan lontong, kedua tersangka melihat ada petugas dan ketika disuruh berhenti tersangka berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan penembakan kearah kaki kedua tersangka sehingga tersangka dapat diamankan. 

Sebelum disembunyikan sepedamotor yang telah diambil, dimana platnya telah dibuka kedua tersangka. Untuk menanggung perbuatannya melawan hukum, kini ketiga tersangka harus mendekam di RTP Polres Sibolga dan tersangka pertama dan tersangka kedua diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana sedangkan tersangka ketiga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. Dengan barang bukti ; dua unit sepedamotor masing masing honda beat pop BB 5473 NN dengan nomor mesin JFS2E107171251 dan nomor rangka MH1JFS210GK070286 dan 1 unit Supra X 125 warna biru yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian, dan 1 utas tali plastik bersama 1 buah gembok.