Dini Hari Pelaku Diamankan Sat-Narkoba Polres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA 

Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,SAg mengatakan kepada wartawan, info tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Humas menjelaskan saat dinihari Satuan Narkoba Polres Sibolga Sambas langsung menuju TKP di jalan Sempurna Kelurahan Pasir Bidang Tapanuli Tengah. 


Selanjutnya Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan  memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sitohang untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 03.30 wib hari (Jum'at 26/10). Berhasil ,mengamankan satu orang laki-laki yang diduga memakai Narkoba. 

Ketika dilakukan penangkapan setelah pintu rumah dibuka, pelaku hendak melarikan diri, setelah diamankan dari saku celana kiri depan ditemukan 1 bungkus kecil yang diduga ganja yang dibungkus kertas warna coklat dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. 

Kepada petugas, tersangka menjelaskan bahwa ganja diperolehnya dari seseorang yang jaraknya dari rumah tersangka tidak jauh dan setelah dilakukan pengembangan. Saat itu tidak berhasil ditemukan, sehingga dibawa ke Polres Sibolga. Saat ditest urine positif mengandung Marijuana, dan kepada petugas pelaku mengaku bernama S Als K Als PA,37 tahun, nelayan, jalan Sempurna Kel P.Bidang Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Dalam catatan petugas, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak dua. Tersangka terima ganja sudah tiga kali dan untuk memperoleh daun ganja tersebut , pelaku yang menjadi tersangka itu tidak membayarnya, sebab yang memberinya adalah keluarganya sendiri. 

Pengakuan pelaku dihadapan petugas, bahwa barang haram itu Ganja yang diterimanya yang pertama dan kedua  telah habis dikonsumsi dan konsumsi ganja sudah dilakoninya sejak tahun 2016. Tak hanya itu, pelaku mengatakan konsumsi ganja lebih sering ketika melaut dan juga pernah menerima dari teman-teman tersangka sesama nelayan. 

Untuk menanggung perbuatannya melawan hukum, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 bungkus daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat  dan setelah ditimbang beratnya 3,61 gram.

www.fokusliputan.com