Barbutnya digenset Warnet Sibolga, Pelaku Dibawa Petugas

fokusliputan.com_SIBOLGA

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag kepada wartawan menerangkan dalam press release, bahwa pelaku tersebut telah kita amankan, karena diduga telah memakai Sabu-Sabu.



Berdasarkan laporan masyarakat,  Jum'at 18/11/2018 sekitar pukul 23.00 Wib Sat Narkoba langsung menuju jalan Elang Sibolga. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang langsung melakukan penyelidikan. Petugas telah melihat target berada dalam warnet di jalan Elang Sibolga sedang makan nasi bungkus sehingga target diamankan dan dibawah bungkusan nasi ditemukan 2 bungkus kecil Sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan disita 1 unit hp merk Nokia warna putih dan uang sebanyak Rp 154.000 dan selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga. Kepada petugas, pelaku mengaku berinisial KSG Als K,21 tahun, nelayan, jalan Merpati Gg Ikhlas Kelurahan aek Manis Sibolga.

Dalam catatan petugas, pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, pelaku diamankan didalam warnet di jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Kepada wartawan dalam keterangan tertulis. Kronologisnya,  Jum'at 16/11 pukul 16.00 wib, tersangka bertemu dengan salah satu pelaku yang identitas telah dikantongi petugas, disalah satu kedai di jalan Kuda Laut Sibolga dan tersangka mengatakan "Ada paket Rp 100.000" dan dijawab "Ada" dan selanjutnya teman tersangka menelpon seseorang dan selanjutnya tersangka menuju tempat yang ditelpon dan kemudian menerima sabu sabu sebanyak 3 bungkus dan kemudian pergi ke jalan Elang Sibolga. 

Di jalan Elang tersangka menjual sabu sabu sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 60.000 dan sisa 2 bungkus lagi, disimpan dibawah mesin genset di warnet. Selanjutnya, pelaku menjemput teman wanitanya dan pergi ke arah Pandan.  Kemudian kembali ke Sibolga dan di jalan Damai tersangka membeli 2 bungkus nasi dan kemudian menuju warnet di jalan Elang.  

Untuk menanggung perbuatannya melawan hukum, kini pelaku mendekam di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan Barang bukti (barbut) 2 bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,17 gram, 1 unit hp merk Nokia warna putih, dan Uang sebanyak Rp 154.000.