Barbut dibeli dari Muara Nibung Tapanuli Tengah, Pelaku Disikat

fokusliputan.com_SIBOLGA

Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada wartawan membenarkan bahwa pelaku (pemakai) Narkoba itu sudah diamankan dan telah mendekam sel tahanan. Setelah urine tersangka dites positif mengandung marijuana dan setelah diperiksa pelaku mengaku bernama R, 30 tahun, nelayan, jalan SM Raja Gang Kenanga Sibolga. 


Kepada petugas , tersangka tercatat pernah dihukum tahun 2009 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 9 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 1. Dapat diinformasikan (Rabu 24/10) pukul 15.00 wib, jajaran Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki disebuah pondok di jalan Dolok Tolong Sibolga dan ketika dilakukan penggeledahan  pada saku celana depan kanan ditemukan 2 bungkus kecil yang diduga ganja yang dibungkus kertas warna coklat dan 2 lembar kertas warna putih dan uang Rp 10.000, pelaku itu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga.


Tersangka dengan temannya pergi ke arah gunung untuk membeli ganja dan tersangka menunggu dipondok kemudian ditangkap oleh pihak yang berwajib. Ganja yang ditemukan pada tersangka yang dibeli di Muara Nibung Kabupaten Tapteng dengan harga Rp 20.000. Pelaku beli ganja sudah tiga kali,  pertama Minggu 14/10 sekitar pukul 10.00 wib disalah satu warung rokok Muara Nibung Tapanuli Tengah sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp.10.000 dan kedua hari Jum'at 19/10 sekitar pukul 19.00 wib disalahsatu warung tuak di Muara Nibung Tapanuli Tengah sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 10.000 dan ketiga Rabu 24/10 sekitar pukul 14.00 wib di Muara Nibung Tapanali Tengah sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 20.000. Kepada petugas, pelaku mengaku, ganja yang dibeli yang pertama dan kedua telah habis dikonsumsi nya dan rencana ganja yang dibeli ketiga kali, hendak dikonsumsi di Hajoran Tapteng. 

Akibat perbuatan melawan hukum , kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga melanggar pasar 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Adapun barang bukti, dua bungkus daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 2,02 gram. Dua lembar kertas warna putih, dan Uang Rp 10.000.