20 Kg Ganja dan Pelaku Diringkus Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Sebanyak 20 Kg Ganja berhasil disita petugas Sat Res Narkoba Tapanuli Tengah. Para pelaku telah diamankan terbukti membawa puluhan Bal Ganja, Pria dan Wanita tersebut ditangkap di Jembatan Sibuluan Tapanuli Tengah (Tapteng).


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, S.I.K., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martoni L, Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dan Personil Sat Narkoba Polres Tapteng dalam konferensi Pers. Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tapteng Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, tertanggal 25 November 2018 yang dilaksanakan di Polres Tapanuli Tengah. 

Humas Polres Tapteng kepada fokusliputan.com menyampaikan dalam keterangan tertulis, Pengungkapan Kasus berawal dari tanggal 31 Oktober 2018, TKP nya di daerah Poriaha Tapteng, barang bukti yang disita berupa jenis Ganja 2 Kg. Dan, pengungkapan kasus tertanggal 16 November 2018, petugas berhasil mengamankan pelaku yang TKP nya di Anggoli, barangbukti jenis Ganja satu bungkus. Kemudian , tertanggal 23 November 2018, petugas bergerak ke TKP Jembatan Sibuluan, barang bukti yang disita berupa jenis Ganja BB 6 Ball (20 Kg). 


Kepada wartawan, Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap pelaku di Jembatan Sibuluan, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu 24 November 2018. Barang bukti dibawa 2 pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza BB 188 MW.  Inisial ARS (27) laki-laki, warga Pargodungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dan FAS (42) ibu rumah tangga, warga Jalan Sibunibuni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Petugas menemukan barang bukti di dalam karung besar berisi 24 bal ganja dibalut lakban. 


Kemudian, satu karung plastik berisi enam bal ganja juga dibalut lakban. Petugas juga mengamankan mobil Toyota Avanza putih BB 188 MW. Martoni menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa mobil yang ditumpangi kedua tersangka membawa ganja dari Mandailing Natal menuju arah Sibolga. 

Mendapat informasi tersebut, personel kemudian melakukan pengintaian dan melihat mobil yang ditumpangi kedua tersangka melaju. Setibanya di Jembatan Sibuluan, mobil tersebut disetop petugas, setelah menggeledah dan menemukan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tapteng.