Apapun pekerjaan hasil keringat kita, sedikit
hasilnya yang penting halal. Jangan meniru perlakukan warga yang satu ini
inisial AN, 20 tahun jalan Jati no 22 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sibolga
Sambas. Dihadapan petugas dia mengaku pekerjaan judi tersebut dilakukannya
sebagai tambahan biaya hidupnya.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, S.IK,
M.H, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan
bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran kepolisian.
Mendapat informasi, diduga lokasi jalan Jati
Kelurahan Pancuran Dewa menjadi tempat perjudian (Senin 22/10), sehingga Kapolsek
Sibolga Sambas Iptu K.Butar butar memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu
M.Sitanggang untuk lakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 wib, petugas berhasil mengamankan
seorang laki-laki sedang duduk dikedai dan setelah di chek ponselnya ditemukan
pasangan angka-angka. Dihadapan petugas, tersangka mengaku bernama AN, 20
tahun, jalan jati no.22 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. Tersangka belum pernah
dihukum dan belum berumahtangga .
Menurut pengakuan AN, Omzet perhari berkisar
Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dan imbalan yang diterima sebanyak 20% dan
dilakukan lebih kurang 1 bulan serta sebagai tambahan biaya untuk kebutuhan
hidup. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit ponsel merk Himax M21
warna gold beserta uang sebanyak Rp 40.000. Untuk menanggung perbuatannya, AN
dibawa ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e
KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Link List