Warga Pancuran Dewa Sibolga Sambas Diamankan

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA 

Apapun pekerjaan hasil keringat kita, sedikit hasilnya yang penting halal. Jangan meniru perlakukan warga yang satu ini inisial AN, 20 tahun jalan Jati no 22 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sibolga Sambas. Dihadapan petugas dia mengaku pekerjaan judi tersebut dilakukannya sebagai tambahan biaya hidupnya.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, S.IK, M.H,  melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran kepolisian.

Mendapat informasi, diduga lokasi jalan Jati Kelurahan Pancuran Dewa menjadi tempat perjudian (Senin 22/10), sehingga Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butar butar memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang untuk lakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang duduk dikedai dan setelah di chek ponselnya ditemukan pasangan angka-angka. Dihadapan petugas, tersangka mengaku bernama AN, 20 tahun, jalan jati no.22 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga . 

Menurut pengakuan AN, Omzet perhari berkisar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dan imbalan yang diterima sebanyak 20% dan dilakukan lebih kurang 1 bulan serta sebagai tambahan biaya untuk kebutuhan hidup. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit ponsel merk Himax M21 warna gold beserta uang sebanyak Rp 40.000. Untuk menanggung perbuatannya, AN dibawa ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.