Warga Aek Muara Pinang Sibolga Berurusan Dengan Petugas

FOKUS LIPUTAN.SIBOLGA

Kepolisian Resort Kota Sibolga akan terus melakukan pembinaan dan memberikan ganjaran kepada pelaku Pekat (penyakit masyarakat) khususnya judi. Judi apapun bentuknya, tidak akan pernah mendapat berkat yang baik. HRS Als E,47 tahun yang sudah memiliki tiga orang anak, harus berurusan dengan pihak petugas. (24/10/2018)


Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, S.IK, M.H,  melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan HRS Als E,47 tahun yang sudah memiliki tiga orang anak itu sudah diamankan, Sabtu 20/10.

Berdasarkan laporan masyarakat. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan pengembangan (penyelidikan) atas informasi yang diterima. Alhasil, sekitar pukul 21.30 wib telah diamankan seorang laki laki diwarung tuak dan setelah dichek pada hp ditemukan pasangan angka angka sehingga hp dan uangnya disita.

Kepada petugas, tersangka mengaku bernama HRS Als E,47 tahun, wiraswasta, jalan Tekukur no 01 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak tiga. Tersangka diamankan pada hari Sabtu 20/10/2018 sekira pukul 21.30 wib diwarung tuak milik tersangka jalan Toto Harahap Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

Selanjutnya, HRS Als E mengatakan dihadapan petugas ; cara permainan judi pemain memesan angka pasangan pada hp dan nomor dikirim tidak boleh lewat pukul 22.00 wib dan bila lewat maka angka pasangan dianggap batal dan pukul 23.05 wib diketahui angka yang keluar setelah dikirim pada tersangka. Uang pasangan dijemput oleh Sub agen serta uang yang diberi, apabila pasangan tepat diserahkan oleh sub agen , dan tersangka belum pernah bertemu dengan pihak bandar.

Tak hanya itu, HRS Als E menambahkan omzet keuntungan perhari berkisar Rp 200.000 hingga mencapai Rp 400.000 dan imbalan yang diterima oleh HRS Als E sebanyak 20% dan dilakukan lebih kurang 1 bulan serta dilakukannya untuk kebutuhan hidup. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan uang sebanyak Rp 486.000.  Untuk menanggung perbuatannya yang melawan hukum,  pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.