Pesta Narkotika, 4 Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA

Polres Sibolga Siap Melayani dan Selalu Mengayomi Masyarakat. Dapat disampaikan bahwa Narkoba/Narkotika sangat merusak generasi bangsa. Tepat pada hari Selasa 25.9.2018 sekitar pukul 20.00 wib   , berdasarkan laporan masyarakat , disalah satu rumah diduga telah melakukan pesta narkotika di jln Cendrawasih Gg Setangkai no 66 belakang. Ada 4 (empat) pelaku, dan telah diamankan pihak kepolisian Kota Sibolga. 



Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag  membenarkan informasi tersebut.

Kepada wartawan, Humas Ramadhan Sormin menjelaskan dari hasil lidik,  diperoleh info bahwa rumah yang di-infokan merupakan rumah bandar sabu-sabu , dan berdasarkan keterangan tersangka inisial RHH Als R, yang telah membeli sabu-sabu seharga Rp 500.000. Selanjutnya petugas didampingi aparat pemerintahan melakukan penangkapan serta penggeledahan sekitar pukul 22.30 wib.

Lanjut Humas, pelaku tersebut lagi asyik memakai sabu-sabu dan dilantai 2 ditemukan sabu-sabu sebanyak 33 bungkus kecil, uang serta bong dari botol Sprite menempel pipa kaca bekas bakaran sabu. Pelaku berjumlah empat orang, dan telah di test urine, keempat laki-laki tersebut positif mengandung Amphetamine.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menemukan 33 bungkus kecil sabusabu yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,3 gram. Uang sebanyak Rp 715.000. 1 buah alat hisap/bong botol Sprite warna hijau dengan tutup warna orange berisikan pipa kaca bekas bakaran sabu. 1 buah pipa jarum besi. 1 buah karet dot/kompeng. Dua unit hp masing merk Vivo warna hitam dan merk Oppo warna hitam. Dua dompet berwarna biru dan hitam, satu  plastik warna biru terdapat 4 kolom. Ke-empat tersangka berinisial MP Als M,23 thn,nelayan, , RT Als R,23 thn,nelayan, YA Als A,28 thn,wiraswasta, AP Als G,24 thn,nelayan.

Kini ke-empat tersangka harus menanggung perbuatannya. Tersangka (pemakai Narkotika) telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.