Pencuri Oppo Neo7 Ngaku Warga P Dewa, Masuk Sel

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA

Ada-ada saja kelakuan pelaku Pencuri Hp Oppo Neo 7. Tersangka inisial A Als I, (23 tahun) profesi bongkar muat. Pelaku mengaku warga Jalan Meranti Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas. Hasil curian (barang panas) itu akan dijual Rp 350.000.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag  membenarkan bahwa niat pelaku itu sudah mendapat ganjarannya. Atas perbuatannya yang sudah merugikan orang lain dengan cara mencuri Hp Oppo Neo7 yang bukan miliknya.

Dapat disampaikan, berdasarkan keterangan , saat itu sekitar pukul 09.00 wib , Dodi SP Nadeak (32 tahun), profesi tukang pangkas jalan SM Raja no 146 Kel Pancuran Kerambil Sibolga men-cash hp merk Oppo Neo 7 warna hitam didalam kios dan selanjutnya pergi sarapan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi. Kebetulan teman Dodi SP Nadeak yang bernama Saritua Hutabarat izin tidak masuk kerja karena kurang sehat. Usai selesai sarapan, hp Dodi yang dicharger itu sudah hilang. Akhirnya sekitar pukul 15.30 wib , Dodi (korban) melapor kejadian ini ke Polsek Sibolga Sambas.

Setelah menerima laporan,  Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Kuson Butarbutar memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik serta olah TKP dan dari hasil olah TKP diperoleh identitas pelakunya. 

Petugas melihat pelaku sedang jongkok di jalan Jati arah laut Sibolga dan dengan kehadiran petugas, pelaku melarikan diri, sehingga kecurigaan petugas semakin kuat. Dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama A Als I,23 tahun (bongkar muat), jalan Meranti Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. 

Dalam catatan petugas, tersangka itu pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum di Lapas Tukka selama 9 bulan 26 hari dan belum berumahtangga. Dihadapan petugas, pelaku mengatakan sekitar pukul 10.00 wib tersangka jalan kaki di jalan SM raja Sibolga dan melintasi dari tempat pangkas tersebut. Kebetulan tersangka melihat 1 unit hp dalam keadaan di-cash dan melihat orang tidak ada dalam kios, sehingga masuk kedalam kios dan mengambil hp itu, lalu memasukkannya kedalam saku celana. Dan, saat tersangka itu keluar dari tempat pangkas, berpapasan dengan seseorang dan selanjutnya tersangka pergi ke jalan KH A.Dahlan Sibolga dan menjual hp itu pada orang yang baru dikenalnya, semula dengan harga Rp 500.000 dan akhirnya harga disepakati Rp 350.000. (Jum'at 28/9/2018.). 

Kini pelaku telah mendapat ganjaran atas perbuatan-nya, ditahan RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. Dengan barang bukti 1 buah kotak hp merk Oppo Neo 7, Uang sebanyak Rp 350.000 , namun Uang hasil penjualan hp tersebut belum dipergunakan pelaku.