Diduga Karena Bercerai, Pelaku Malah Jual Sabu.

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA

Tersangka belum pernah dihukum, dan telah menikah memiliki 3 orang anak. Namun, setelah bercerai tersangka tinggal bersama orangtuanya di jalan SM Raja Sibolga. Uang hasil pekerjaan penjualan sabu-sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan sudah berjalan 1 tahun. Akhirnya tertangkap, masuk Sel.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan melalui Humas Polres Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag  menerangkan press release, tersangka IPH Als US,37 tahun, Nelayan, Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga telah diberi hukuman atas perbuatannya.  

Dapat diinformasikan setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Sibolga Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi.

Petugas mendapat keterangan, bahwa target (pelaku) menggunakan septor menuju arah Pandan. Sehingga petugas melakukan pembuntutan serta target menuju salah satu hotel Kecamatan Sibuluan Nauli Kabupaten Tapteng arah pembangkit tenaga listrik. Saat dilokasi parkir hotel dilakukan  penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti. 

Selanjutnya penggeledahan dirumahnya.  Petugas juga menemukan 2 bungkus sabu terbalut plastik hitam, yang dibungkus dalam plastik bening dan 1 bungkus terbalut kertas warna putih yang dibungkus dalam plastik bening, 3 buah pipet berbentuk sendok,1 buah timbangan warna hitam silver,1 buah kotak logam berbentuk persegi panjang berisikan potongan kecil es mambo,1buah pipet berbentuk dot,1 buah gunting warna hijau orange,1buah hp merk Nokia warna putih hitam, 30 buah plastik es mambo dan uang Rp 139.000. dan pelaku ditest urine. 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa sabu sabu dibeli hari Jum'at 28/9/2018 di bukit Aido, sebanyak 3 bungkus dengan harga  Rp.7.500.000 dan kemudian tersangka mempaketi menjadi bungkusan kecil. Sabu sabu sebahagian telah dijual sebanyak 10 bungkus (Sabtu 29/9). Sebanyak 5 bungkus (1/10). Sebanyak 10 bungkus, dan Selasa (02/10) sebanyak 7 bungkus dengan harga Rp.100 000-Rp 150.000.

Uang hasil penjualan sabu sabu telah digunakan untuk kebutuhan hidupnya , sudah berjalan 1 tahun.  Adapun barang bukti yang telah disita, alat hisap/bong, 1 buah tabung logam persegi terbalut lakban warna hitam dan setelah dibuka berisikan 20 bungkus kecil sabu sabu,1 buah pipa kaca dan jarum suntik. Dari saku kiri depan ditemukan 1 buah hp, dan dari saku celana depan kanan uang sebanyak Rp 139.000 dan didalam rumah lemari ditemukan 1 buah kantongan plastik warna hitam berisikan 1 buah timbangan warna silver,1 buah gunting kecil. 1 unit R2 honda beat warna hitam tanpa nopol dan dari STNK BB 4119 NO an Regina Sihombing dan nlsin JM21E- 1822912 norang MH1JM2117JK845278. 

Atas perbuatan pelaku yang melawan hukum, tersangka di tahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI no 35/2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.