TKP Pasar Sibolga Nauli, Pencuri 2 karung ikan asin, Sebagian dibelikan Narkoba

fokusliputan.com_SIBOLGA

Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pencuri 2 karung ikan asin di Pasar Sibolga Nauli, beberapa hari yang lalu. Menurut Pelaku, uang tersebut telah habis dibelanjakan. Sebagian dibelikan narkoba jenis sabu. Sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Rp100 ribu dibelikan sabu, sisanya digunakan untuk beli makanan dan rokok.

Kronologis, aksi pencurian ini terbongkar dengan bukti rekaman CCTV pihak pasar nauli sibolga. Pelaku inisial SP alias H (29), warga sekitar pasar, tepatnya Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.


Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin membenarkan penangkapan pria penganggguran tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik kios, Herdi Rialam Sitorus Pane (26). “Sekira pukul 06.00 WIB pagi, pelapor mau membuka kiosnya. Terkejut melihat pintu kios dalam keadaan terbuka dan gembok sebanyak 2 buah telah hilang. Waktu dicek barang-barang ternyata ikan asin sebanyak 2 karung tidak ada lagi,” ujar Sormin, Jumat 7/9/2018.

Dalam rekaman tersebut, dia melihat bahwa pelakunya adalah SP, warga sekitar yang dia kenal. “Saksi korban dirugikan sekitar Rp2.070.000. Setelah tahu pelakunya, korban kemudian melapor. Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus tersebut.

Lama dicari, SP akhirnya berhasil diamankan 3 hari kemudian saat sedang berjalan di terminal Sibolga. Kepada penyidik, SP mengakui perbuatannya dan mengaku kalau aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya yang namanya masih dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Aksi pencurian dilakukan tengah malam sekira pukul 02.00 WIB. Dengan menggunakan kunci palsu milik rekannya. “Kunci palsu punya teman SP, yang kerjanya penarik becak. Yang beraksi masuk ke dalam kios mengambil ikan asin adalah rekannya. Sedangkan SP memantau situasi di luar. Mereka berhasil mengambil 2 karung ikan asin. Kemudian, ikan asin tersebut dibawa naik becak ke arah Tukka. Di tengah jalan, SP diturunkan oleh rekannya yang pergi untuk menjualkan barang haram tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, rekannya datang dan memberikan uang hasil penjualan ikan asin Rp175 ribu. SP mengaku gak tahu kemana ikan asin itu dijual kan rekannya.

Pelaku SP ditahan untuk menanggung perbuatannya di Mapolres Sibolga, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.