Pelaku Judi Penambah Hasil, Diamankan.

fokusliputan.com_ SIBOLGA


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK, melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag  dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku judi jenis Kim berinisial AS Als A,29 tahun , jalan KH A.Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga telah diamankan pihak jajaran kepolisian.


Tersangka ditangkap pada hari Kamis (20.9.2018)  pukul 21.30 wib saat pelaku berada diwarung jalan Mojopahit Sibolga. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,MHum memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman. Ketika dilakukan penggeledahan , ditemukan kertas nomor pasangan sehingga diboyong ke Polres Sibolga. 

Lanjut Humas, tersangka AS Als A belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Diketahui, permainan judi jenis kim oleh tersangka sudah dilakoni selama 4 bulan dengan omzet berkisar Rp 200.000 hingga mencapai Rp 300.000 dengan tambahan komisi 20 %.  

Menurut pengakuan tersangka, pekerjaan haram tersebut dilakukannya untuk menambah penghasilannya. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Dengan Barang bukti 1 buah notes yang bertuliskan nomor pasangan. satu notes kosong, dua lembar kertas yang dipotong berisikan nomor pasangan, 1 lembar kertas karbon, Uang Rp 10.000, kemudian 1 unit hanphone merek Nokia warna hitam.