INFORMASI TERKINI BANDAR UDARA PINANGSORI TAPTENG SEPTEMBER 2018
Lanjutnya, terkait dengan hal - hal yang berhubungan dengan Security (keamanan) yang merupakan salah satu prinsip - prinsip bagi Kementerian Perhubungan yang mungkin bisa terjadi di Bandara Dr. FL. Tobing - Tapanuli Tengah, antara lain : terkait larangan mengangkut hewan peliharaan menggunakan pesawat udara di cabin, penggunaan tiket harus sesuai dengan ID penumpang yang berangkat, terkait seringnya penumpang kehilangan atau ganguan pada bagasi dan ketentuan tentang penanganan bayi yang diangkut menggunakan pesawat udara, hal-hal diatas menjadi perhatian bersama untuk memberi pemahaman bagi pengguna jasa atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua ketentuan - ketentuan itu tertuang didalam Undang Undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang diturunkan ke peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan serta peraturan Dirjenhubud.
Tentu diharapkan sinergi dan komitmen bersama untuk implementasi dan aplikasi dilapangan antara perusahaan penerbangan dengan penyelenggara penerbangan untuk mencegah hal hal yang dapat menggangu keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Dr.FL.Tobing - Tapanuli Tengah sehingga ketidakpahaman pengguna jasa atas ketentuan ketentuan dimaksud tidak menimbulkan gangguan keamanan baik di bandara ataupun pesawat udara.
Terkait kepastian maskapai bahwa maskapai penerbangan mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) serta Air Operator Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara sesuai business plan dari maskapai yang bersangkutan. Jansen Saragih menjelaskan, bahwa benar demikian, seperti hal sebelumnya semua ketentuan ketentuan diatas semua tertuang dalam Undang - Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan yang menjadi turunannya, semua ketentuan perihal hak dan kewajiban maskapai tertuang didalamnya.
Dapat disampaikan, Pak Kabandara yang terhitung mulai bertugas definitif 1 bulan yang lalu pun sudah harus berkoordinasi dengan pihak pusat terkait peralihan ini. Akibat peralihan ini, Bandara ini ke Angkasa Pura tentu menimbulkan pertanyaan banyak hal yang akan menjadi pertimbangan, terkait dengan SDM yang ada, Aset, dan ketentuan operasional penerbangan.
Namun semua itu, tentu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan - peraturan yang berlaku, adapun maksud peralihan ini tentu diharapkan bermanfaat bagi pengembangan bandara ini kedepannya sehingga bandara ini semakin berkembang sehingga memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pada umumnya.
Link List