INFORMASI TERKINI BANDAR UDARA PINANGSORI TAPTENG SEPTEMBER 2018

fokusliputan.com_SIBOLGA

Selamat bertugas kepada Kepala Bandara Dr.FL Tobing PinangSori Tapanuli Tengah Farel Taripar Lumbantobing,ST,MT.  Dapat disampaikan, FOKUS LIPUTAN akan melakukan wawancara, terkait informasi terkini, mengapa pihak Bandara tidak menyelenggarakan perlombaan dalam memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2018 tanggal 17 september kemarin, dan apa saja yang perlu kita ketahui lagi tentang bandara tersebut. (25/9/2018).


Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2018 jatuh pada tanggal 17 September kemarin, dalam pidato Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin lebih memaknai Hari Perhubungan Nasional dengan meningkatkan kualitas pada hal-hal prinsip bagi Kementerian Perhubungan. Aspek Keselamatan, Keamanan, dan Pelayanan adalah hal-hal yang diutamakan. Sehubungan dengan hal itu, tentu banyak satuan kerja diseluruh wilayah baik sektor darat , laut dan udara memperingati Hari Perhubungan dengan menyelenggarakan perlombaan - perlombaan yang memang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun.

Bandara Dr.FL. Tobing - Tapanuli Tengah yang merupakan salah satu satuan kerja sektor udara, tahun ini tidak menyelenggarakan perlombaan dalam memperingati Hari Perhubungan ini dikarenakan padatnya aktifitas penerbangan operasional penerbangan di bandara.

Kepada FOKUS LIPUTAN, Kepala Bandara Farel T. Lumbantobing. ST. MT melalui Humas Bandara Jansen Saragih menjelaskan bahwa tahun ini bandara tidak menyelenggarakan perlombaan yang biasanya tahun-tahun sebelumnya melibatkan stake holder dan masyarakat. Namun yang lebih penting dari itu adalah memaknai bagaimana kita seluruh personil dalam pelaksanaan operasional penerbangan selalu meningkatkan kemampuan dalam hal - hal yang prinsip bagi pelayanan jasa penerbangan bagi pengguna jasa yaitu berkaitan dengan Safety, Security dan Level of Service. Tahun depan apabila waktunya memungkinkan melaksanakan perlombaan tanpa mengganggu jalannya operasional penerbangan tentu akan kita laksanakan. (26/9/2018). 

Lanjutnya, terkait dengan hal - hal yang berhubungan dengan Security (keamanan)  yang merupakan salah satu prinsip - prinsip bagi Kementerian Perhubungan yang mungkin bisa terjadi di Bandara Dr. FL. Tobing - Tapanuli Tengah, antara lain : terkait larangan mengangkut hewan peliharaan menggunakan pesawat udara di cabin, penggunaan tiket harus sesuai dengan ID penumpang yang berangkat, terkait seringnya penumpang kehilangan atau ganguan pada bagasi dan ketentuan tentang penanganan bayi yang diangkut menggunakan pesawat udara, hal-hal diatas menjadi perhatian bersama untuk memberi pemahaman bagi pengguna jasa atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua ketentuan - ketentuan itu tertuang didalam Undang Undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang diturunkan ke peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan serta peraturan Dirjenhubud. 

Tentu diharapkan sinergi dan komitmen bersama untuk implementasi dan aplikasi dilapangan antara perusahaan penerbangan dengan penyelenggara penerbangan untuk mencegah hal hal yang dapat menggangu keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Dr.FL.Tobing - Tapanuli Tengah sehingga ketidakpahaman pengguna jasa atas ketentuan ketentuan dimaksud tidak menimbulkan gangguan keamanan baik di bandara ataupun pesawat udara. 

Terkait kepastian maskapai bahwa maskapai penerbangan mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) serta Air Operator Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara sesuai business plan dari maskapai yang bersangkutan. Jansen Saragih menjelaskan, bahwa benar demikian, seperti hal sebelumnya semua ketentuan ketentuan diatas semua tertuang dalam Undang - Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan yang menjadi turunannya, semua ketentuan perihal hak dan kewajiban maskapai tertuang didalamnya.

Tak hanya itu, Jansen Saragih juga menjelaskan terkait kabar baru-baru ini yang berkembang bahwa Bandara Dr. FL.Tobing akan dialihkan ke Angkasa Pura, Jansen Saragih menuturkan, benar akan dialihkan dan proses serah terima dengan Angkasa Pura dalam proses administrasi dan transisi agar memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Dapat disampaikan, Pak Kabandara yang terhitung mulai bertugas definitif 1 bulan yang lalu pun sudah harus berkoordinasi dengan pihak pusat terkait peralihan ini. Akibat peralihan ini, Bandara ini ke Angkasa Pura  tentu menimbulkan  pertanyaan banyak hal yang akan menjadi pertimbangan, terkait dengan SDM yang ada,  Aset, dan ketentuan operasional penerbangan. 

Namun semua itu, tentu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan - peraturan yang berlaku, adapun maksud peralihan ini tentu diharapkan bermanfaat bagi pengembangan bandara ini kedepannya sehingga bandara ini semakin berkembang sehingga memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pada umumnya.