Handak Merusak Habitat Laut, 9 Nelayan Diamankan TNI AL Sibolga.

fokusliputan.com_SIBOLGA

Sekitar pukul 22.00 Wib, sembilan nelayan, dengan menggunakan kapal penangkap ikan KM RESTU BUNDA II, GT.06. No:232/S.69, diduga memakai alat bahan peledak (Handak), terpaksa diamankan oleh petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Sibolga di Perairan Labuhan Angin, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (17/08).


Dalam konfrensi PERS, (Sabtu, 18/8/2018) , Dan Lanal Sibolga, Letkol (P) Fajar Priyanto, K menuturkan tindakan ini merupakan komitmen sejak awal menjabat “ Kapal ikan beserta awaknya berhasil kami gagalkan saat hendak melaut. Sejak sore hari sudah kita buntuti. Sejak awal saya menjabat sebagai  Danlanal di sini, sudah berkomiten untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan di wilayah saya. Amanah ini yang saya laksanakan, hasilnya selama menjabat kami sudah menangkap dan memproses, ini yang ke-empat kalinya, kapal ilegal fishing dengan menggunakan Handak.

Letkol (P) Fajar menambahkan , penangkapan tersebut bukan saat melakukan kegiatan. Tetapi berdasarkan muatan kapal saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.  Jadi kita cegah dulu, kenapa saya bisa mengatakan kapal ini ilegal fishing menggunakan bahan handak, barang bukti dan alat bukti sangat mendukung bahwa ini adalah kapal handak.

Handak merupakan kejahatan yang terbesar dibidang perikanan, penggunaan Handak dapat merusak habitat laut. “Yang saya ketahui dahulu menangkap ikan hanya di Wilayah Pulau Poncan, tapi karena terumbu karang habis dan  rusak akibat penggunaan bahan peledak, nelayan tradisional menangkap ikan harus jauh ke tengah lautan. Komitmen saya, akan menangkap semua pelaku ilegal fishing terutama penggunaan Handak. 

Para nelayan dijerat dengan Pasal 53 UU Perikanan terkait percobaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Rekan-rekan bisa lihat, ada alat-alat yang digunakan sebagai alat Handak, seperti kompresor, Dupa, Belerang sekitar 1,5kg , korek api, alat selam. Pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa dia akan melakukan pengeboman ikan.