DALAM MASA ARUS MUDIK LEBARAN 2018, KEPALA BANDARA SELALU MENGECEK KESIAPAN PERSONIL.

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

  • UNTUK PEMENUHAN ASPEK KEAMANAN, KESELAMATAN, PELAYANAN PENERBANGAN DI UPBU Dr.FL TOBING TAPANULI TENGAH

UPBU Dr.FL Tobing Tapanuli Tengah sangat berkomitmen terwujudnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan. Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi untuk mewujudkan penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan. (19/06/2018).


Kepala UPBU Bandar Udara Dr FL Tobing Tapanuli Tengah Tipriyanto.S.SIT dalam pengamanan arus mudik lebaran tahun 2018 telah membentuk posko angkutan lebaran tahun 2018 di Bandar Udara UPBU Dr.FL Tobing Tapanuli Tengah, dimana dalam posko tersebut melibatkan unsur-unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan PinangSori, AirNav, BMKG, Siswa Siswi Pramuka dan seluruh unit kerja terkait.


Dalam pengamanan arus mudik bagi pengguna jasa angkutan udara baik datang dan berangkat di Bandar Udara Dr.FL Tobing , Kepala Bandara giat mengecek langsung kesiapan personil bandara, para petugas posko yang selalu standbay dalam melakukan pengawasan serta tidak sungkan-sungkan untuk langsung bersosialisasi atau bertutur sapa langsung dengan para pemudik (pengguna jasa penerbangan) sembari menjalin silahturahmi sekaligus untuk mendengar keluhan-keluhan langsung dari para pengguna jasa terkait dengan pelayanan penerbangan.


Pada kesempatan sebelumnya, yaitu sebelum arus mudik pada H-10, Kepala bandara telah melakukan beberapa ketentuan keamanan di bandara Dr.Fl Tobing antara lain menempatkan area parkir kendaraan roda (2) dua jauh dari area terminal, kendaraan roda tiga seperti becak tidak boleh masuk ke kawasan publik area, memastikan hanya pengguna jasa yang memiliki tiket yang dapat masuk ke area Checkin Area, menempatkan posko kesehatan di area gedung terminal, memastikan seluruh orang atau kendaraan yang masuk ke area kawasan keamanan terbatas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialisasi serta rapat koordinasi dengan unsur perusahaan penerbangan , penunjang penerbangan, dan penyelenggara penerbangan serta pokja keamanan terpadu sehubungan dengan kesiapan pengamanan arus mudik lebaran tahun 2018. Hal ini dilakukan agar aspek penting dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Pelayanan dan Kesesuaian (3S+1C) di Bandar Udara Dr.FL Tobing dapat terpenuhi, Ujar Kabandara.

Disampaikan juga, kemarin (18/6/2018) sehubungan terjadinya Delay penerbangan Wings Air, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa penerbangan Wings baru Landing pukul 15.05 Wib. Tipriyanto menanggapi alasan delay dikarenakan teknis operasional Air Line Wing Air. Flight Wing Air, IW 1259 STD 08:55, IW 1257 STD 11:10, IW 1255 STD 13:50 jadwal Normal dari Ops Wing Air dan kami memastikan perusahaan penerbangan selalu komitmen atas pemenuhan ketentuan terkait dengan delay management.

Kepada FOKUS LIPUTAN, Kepala UPBU Bandar Udara Dr.Fl Tobing Pinang Sori Tapanuli Tengah Tipriyanto,S.SIT juga menyampaikan pesan khusus terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Adapun pesan penting ini menyangkut aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.

Tipriyanto menanggapi, kalau di wilayah Tapanuli Tengah khususnya disekitaran bandar udara Dr Fl Tobing, sepertinya tidak ada kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara. Namun, itupun kami tetap memberikan sosialisasi dan informasi terkait dengan peraturan ini kepada seluruh masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah pada umumnya agar menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan di bandar udara Dr Fl Tobing.

Tipriyanto menjelaskan lebih jauh, sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan kembali dan mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam melepaskan balon udara berukuran besar secara bebas ke angkasa. Hal ini karena balon tersebut berpotensi untuk mengenai pesawat udara yang sedang terbang, dan menggangu keselamatan penerbangan , diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Dalam peraturan tersebut diatur tentang bentuk dan ukuran serta tatacara pengoperasian balon udara sehingga tidk mengganggu pesawat dan keselamatan penerbangan.

Aturan tersebut tidak akan melarang masyarakat bermain dengan balon udara karena itu terkait tradisi yang harus kita hormati bersama. Namun, kami mengaturnya sedemikian rupa sehingga balon tersebut tidak mengganggu penerbangan dan disisi lain masyarakat juga bisa melaksanakan tradisinya dengan baik. Diantaranya dengan manambatkan balonnya dan tidak dilepas.

Dalam pasal 210 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada didaerah tertentu di bandar udara membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Pasal 421 menjelaskan sanksi bagi pelanggar pada pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Dalam penjelasan pada pasal 210 disebutkan kegiatan seperti bermain layang-layang dan kegiatan yang menimbulkan asap, melintasi landasan, serta bermain frekwensi radio termasuk dalam perbuatan yang membahayakan.

Lanjutnya, tentang sketsa gambar bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, penggunaan balon udara bagi kegiatan masyarakat, dan persyaratan balon udara. Pertama. Persyaratan balon udara ; jika balon tidak berbentuk bulat oval atau jumlahnya lebih dari 1, maka dimensi balon maksimal 4 m x 4 m x 7 m. tinggi balon maksimal 7 meter dan 150 meter ketinggian maksimum. Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, garis tengah maksimum 4 meter. Memiliki minimal 3 tali tambatan, talinya dilengkapi oleh panji panji agar dapat terlihat.


Kedua. Penggunaan balon udara bagi kegiatan budaya masyarakat ; Harus ditambat dengan 3 tali. tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak (tabung gas, petasan dll). Di luar radius 15 km dari Bandara. ketinggian maksimal 150 m pada uncontrolled space. Dilakukan pada pagi sampai dengan sore hari. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman , tiang listrik, dan SPBU. Tiga (3) hari sebelum digunakan harus lapor Pemda, Kepolisian , dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Jika balon terlepas dari tali lapor Pemda, kepolisian  dan kantor otoritas banda udara. boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat  Izin dari TNI / kantor otoritas Bandar Udara dan AirNav (7 hari sebellum digunakan).


Ketiga. Bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara ; masuk kedalam mesin pesawat-mesin mati terbakar meledak. Menutupi Pitot Tube Hole - informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat. Menutupi bagian depan pandangan pilot. Pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan. Tersangkut disayap, ekor flight control elevator, rudder, aileron- pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali. 


Saat disinggung posisi definitif di Bandar Udara Dr Fl Tobing Pinangsori, Kepala UPBU Bandar Udara Tipriyanto,S.SIT mengatakan kita masih menunggu keputusan Menteri Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.