fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
- UNTUK PEMENUHAN ASPEK KEAMANAN, KESELAMATAN, PELAYANAN PENERBANGAN DI UPBU Dr.FL TOBING TAPANULI TENGAH
UPBU Dr.FL Tobing Tapanuli Tengah sangat berkomitmen
terwujudnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan. Keamanan
dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi untuk mewujudkan penerbangan
dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan. (19/06/2018).
Kepala UPBU Bandar Udara Dr FL Tobing Tapanuli
Tengah Tipriyanto.S.SIT dalam pengamanan arus mudik lebaran tahun 2018 telah
membentuk posko angkutan lebaran tahun 2018 di Bandar Udara UPBU Dr.FL Tobing
Tapanuli Tengah, dimana dalam posko tersebut melibatkan unsur-unsur TNI, Polri,
Satpol PP, Kecamatan PinangSori, AirNav, BMKG, Siswa Siswi Pramuka dan seluruh
unit kerja terkait.
Dalam pengamanan arus mudik bagi pengguna jasa
angkutan udara baik datang dan berangkat di Bandar Udara Dr.FL Tobing , Kepala
Bandara giat mengecek langsung kesiapan personil bandara, para petugas posko yang
selalu standbay dalam melakukan pengawasan serta tidak sungkan-sungkan untuk
langsung bersosialisasi atau bertutur sapa langsung dengan para pemudik
(pengguna jasa penerbangan) sembari menjalin silahturahmi sekaligus untuk
mendengar keluhan-keluhan langsung dari para pengguna jasa terkait dengan
pelayanan penerbangan.
Pada kesempatan sebelumnya, yaitu sebelum arus mudik
pada H-10, Kepala bandara telah melakukan beberapa ketentuan keamanan di
bandara Dr.Fl Tobing antara lain menempatkan area parkir kendaraan roda (2) dua
jauh dari area terminal, kendaraan roda tiga seperti becak tidak boleh masuk ke
kawasan publik area, memastikan hanya pengguna jasa yang memiliki tiket yang
dapat masuk ke area Checkin Area, menempatkan posko kesehatan di area gedung
terminal, memastikan seluruh orang atau kendaraan yang masuk ke area kawasan keamanan
terbatas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialisasi
serta rapat koordinasi dengan unsur perusahaan penerbangan , penunjang
penerbangan, dan penyelenggara penerbangan serta pokja keamanan terpadu
sehubungan dengan kesiapan pengamanan arus mudik lebaran tahun 2018. Hal ini dilakukan agar aspek penting dalam
mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Pelayanan dan Kesesuaian (3S+1C) di Bandar
Udara Dr.FL Tobing dapat terpenuhi, Ujar Kabandara.
Disampaikan juga, kemarin (18/6/2018) sehubungan
terjadinya Delay penerbangan Wings Air, berdasarkan informasi yang kami terima
bahwa penerbangan Wings baru Landing pukul 15.05 Wib. Tipriyanto menanggapi
alasan delay dikarenakan teknis operasional Air Line Wing Air. Flight Wing Air,
IW 1259 STD 08:55, IW 1257 STD 11:10, IW 1255 STD 13:50 jadwal Normal dari Ops
Wing Air dan kami memastikan perusahaan penerbangan selalu komitmen atas
pemenuhan ketentuan terkait dengan delay management.
Kepada FOKUS LIPUTAN, Kepala UPBU Bandar Udara Dr.Fl
Tobing Pinang Sori Tapanuli Tengah Tipriyanto,S.SIT juga menyampaikan pesan
khusus terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40 Tahun 2018 tentang
penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Adapun pesan penting
ini menyangkut aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
Tipriyanto menanggapi, kalau di wilayah Tapanuli
Tengah khususnya disekitaran bandar udara Dr Fl Tobing, sepertinya tidak ada
kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara. Namun, itupun kami
tetap memberikan sosialisasi dan informasi terkait dengan peraturan ini kepada
seluruh masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah pada umumnya agar menjamin
keamanan dan keselamatan penerbangan di bandar udara Dr Fl Tobing.
Tipriyanto menjelaskan lebih jauh, sebelumnya Dirjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan kembali dan
mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam melepaskan balon udara berukuran
besar secara bebas ke angkasa. Hal ini karena balon tersebut berpotensi untuk
mengenai pesawat udara yang sedang terbang, dan menggangu keselamatan
penerbangan , diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.40 tahun 2018
tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Dalam peraturan
tersebut diatur tentang bentuk dan ukuran serta tatacara pengoperasian balon
udara sehingga tidk mengganggu pesawat dan keselamatan penerbangan.
Aturan tersebut tidak akan melarang masyarakat
bermain dengan balon udara karena itu terkait tradisi yang harus kita hormati
bersama. Namun, kami mengaturnya sedemikian rupa sehingga balon tersebut tidak
mengganggu penerbangan dan disisi lain masyarakat juga bisa melaksanakan
tradisinya dengan baik. Diantaranya dengan manambatkan balonnya dan tidak
dilepas.
Dalam pasal 210 dinyatakan bahwa setiap orang
dilarang berada didaerah tertentu di bandar udara membuat halangan dan atau
melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat
membahayakan keselamatan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas
bandar udara. Pasal 421 menjelaskan sanksi bagi pelanggar pada pasal 210
dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100
Juta.
Dalam penjelasan pada pasal 210 disebutkan kegiatan
seperti bermain layang-layang dan kegiatan yang menimbulkan asap, melintasi
landasan, serta bermain frekwensi radio termasuk dalam perbuatan yang
membahayakan.
Lanjutnya, tentang sketsa gambar bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, penggunaan balon udara bagi kegiatan masyarakat, dan persyaratan balon udara. Pertama. Persyaratan balon udara ; jika balon tidak berbentuk bulat oval atau jumlahnya lebih dari 1, maka dimensi balon maksimal 4 m x 4 m x 7 m. tinggi balon maksimal 7 meter dan 150 meter ketinggian maksimum. Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, garis tengah maksimum 4 meter. Memiliki minimal 3 tali tambatan, talinya dilengkapi oleh panji panji agar dapat terlihat.
Kedua. Penggunaan balon udara bagi kegiatan budaya masyarakat ; Harus ditambat dengan 3 tali. tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak (tabung gas, petasan dll). Di luar radius 15 km dari Bandara. ketinggian maksimal 150 m pada uncontrolled space. Dilakukan pada pagi sampai dengan sore hari. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman , tiang listrik, dan SPBU. Tiga (3) hari sebelum digunakan harus lapor Pemda, Kepolisian , dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Jika balon terlepas dari tali lapor Pemda, kepolisian dan kantor otoritas banda udara. boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat Izin dari TNI / kantor otoritas Bandar Udara dan AirNav (7 hari sebellum digunakan).
Ketiga. Bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara ; masuk kedalam mesin pesawat-mesin mati terbakar meledak. Menutupi Pitot Tube Hole - informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat. Menutupi bagian depan pandangan pilot. Pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan. Tersangkut disayap, ekor flight control elevator, rudder, aileron- pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali.
Saat disinggung posisi definitif di Bandar Udara Dr Fl Tobing Pinangsori, Kepala UPBU Bandar Udara Tipriyanto,S.SIT mengatakan kita masih menunggu keputusan Menteri Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Link List