Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2013 RT RW Di Kabupaten Tapteng 2013-2033

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Kepala Bappeda Kab. Tapteng Drs. Antonius Simanjuntak diwakili Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan SDA menyebutkan RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. 

Didalam Perda RTRW itu berdasarkan  Struktur Ruang Kecamatan Sarudik merupakan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dengan tingkat kepadatan permukiman yang tinggi. Berdasarkan Pola Ruang, wilayahya merupakan kawasan lindung, kawasan pengembangan industri perikanan dan minapolitan, kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, dan kawasan pengembangan pariwisata.


Camat Sarudik Rahmadiah Hanum SE MM didampingi Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) Uswatan Niswati ST membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapteng Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Tapteng Tahun 2013-2033 bertempat di Aula Kantor Camat Sarudik, Jumat (27/04/2018).

Uswatan Niswati ST mengatakan perlunya menginventarisasi daerah-daerah yang berada di dalam kawasan lindung untuk dimasukkan ke dalam Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa agar menginventarisasi daerah-daerah yang berada di dalam kawasan lindung agar dimasukkan kedalam Program TORA untuk dikeluarkan dari kawasan hutan dalam hal penerbitan sertifikat masyarakat,” kata Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Bappeda Kab. Tapteng.


Diharapkan kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa  agar dapat mempedomani penataan ruang dalam hal penerbitan izin agar tidak berbenturan dengan hukum dan mensosialisasikan tentang RTRW kepada masyarakat.