Jamil Zeb Tumori,SH MAP Melaporkan Oknum PNS Ke Panwaslu Tapteng.

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara (LSM P4BSU) Jamil Zeb Tumori,SH MAP telah melaporkan salah satu Oknum PNS inisial AS ke Panitia Pengawas Panwaslu Tapteng. Oknum tersebut diketahui bertugas di salah satu Kantor di kecamatan Barus Tapanuli Tengah.


Tertanggal 16 Mei 2018, Oknum AS membuat status di akun Facebooknya yang disinyalir bernuansa isu ujaran kebencian, yang mengarah pada pasangan calon Gubsu No.1 ERAMAS. Lantas, Oknum AS membagikan (menshare) ke akun Facebook Tommi El Pasisi. 

Menyikapi hal ini, Ketua LSM P4BSU Jamil Tumori,SH MAP meminta agar kasus dugaan ujaran kebencian tersebut diproses oleh Panwaslu dan disinyalir telah melanggar UU ITE nomor 19 tahun 2006 pasal 29 tentang pencemaran nama baik, dan juga kita nilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP)  nomor.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Jamil Zeb Tumori,SH,MAP telah mengirim surat laporan dugaan ujaran kebencian tersebut melalui kantor pos pada hari Selasa 22 mei 2018. Dan, hari Rabu 23 Mei 2018 pihak Panwaslu Tapteng memanggil Jamil untuk melengkapi surat laporan itu.

Panwaslu Tapteng Sapran mengatakan untuk proses laporan dugaan ujaran kebencian tersebut, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan pada senin 28/5 2018 di kantor Panwaslu Tapanuli Tengah. Hari ini surat panggilan kepada terlapor AS sudah kita siapkan untuk segera dikirim agar keduanya menghadiri pemeriksaan pada senin pekan depan. 

Jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor pada pemeriksaan nanti, waktunya tidak bersamaan. Pelapor kita mintai keterangan pada pagi, sedangkan terlapor pada siang hari.

Menanggapi hal ini, (24/5/2018), kepada FOKUS LIPUTAN, para simpatisan kader pendukung ERAMAS Kota Sibolga khususnya Tim YELLOW FAMILI berharap agar masalah seperti ini jangan terulang kembali, beber tim Yellow Family di jalan Diponegoro. 46 Sibolga.