fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
Ambar Suryoko : Iya, memang kita dalam tahap
penyelesaian perluasan terminal, saat ini
sedang melakukan peningkatan kekuatan landas pacu (overlay) ,
pembuatan pagar sisi bandar udara, apabila terminal sudah jadi, kemungkinan
akan terlaksana kenyamanan penumpang, dalam hitungan kami ada peningkatan
sekitar 5 persen lebih dibanding tahun lalu, kemudian perusahaan NAM Air akan beroperasi di Bandar Udara F.Tobing. (22/12/2017)
Terjadi peningkatan lima persen kuota penumpang
yang melakukan aktifitas di bandar udara F. Tobing. Aktifitas ini, tidak semua
melakukan mudik Natal Tahun Baru, sebahagian ada yang ingin pulang kampung
karena urusan kuliah, dan ingin berpergian keluar kota, karena akomodasi
angkutan pesawat merupakan angkutan jasa yang dapat menempuh jarak waktu yang
singkat dibandingkan jenis angkutan lainnya.
Tak hanya itu, hasil Fokus dilapangan, kondisi
Bandar udara saat ini dalam pembenahan yang matang, mulai dari perluasan landas
pacu, fasilitas toilet, penataan parkir kendaraan. Untuk saat ini (22/12/2017),
tersedia Posko terpadu yang melibatkan unsur TNI POLRI Medis, Pramuka dan Dinas
Perhubungan. Jadi, posko Natal ini kita mulai dari tanggal 18 desember sampai
dengan 08 januari 2018.
Ambar Suryoko kepada Fokus Liputan menjelaskan
kita pihak bandara sudah membentuk posko terpadu, Ya, ada rencana penambahan
pesawat yang akan beroperasi di bandara F.Tobing, perusahaan NAM Air
tersebut kemungkinan besar di awal Januari ini segera beroperasi,
dan keinginan pihak Garuda Air untuk menambah frekuesi penerbangan ke Jakarta
yang sekali menjadi dua kali sehari.
Lanjut Ambar, memang kita dalam tahap
penyelesaian perluasan terminal, saat ini
sedang melakukan peningkatan kekuatan landas pacu (overlay) , pembuatan
pagar sisi bandar udara, apabila terminal sudah jadi, kemungkinan akan
terlaksana kenyamanan penumpang, dalam hitungan kami ada peningkatan sekitar 5
persen lebih dibanding tahun lalu.
Varen (penumpang) mengatakan saya mau berangkat
kuliah pulang ke Jakarta. Kalau Fasilitas masih bagus, Menyangkut jasa kita
memakluminya. Menyangkut pelayanan sudah bagus, terlebih memberikan fasiltas
kesehatan gratis.
Begitu juga dengan Anton Sirait berkomentar ,
penumpang mudik Natal bisa tahu dengan kondisinya apakah baik dalam melakukan aktifitas
berangkat menggunakan pesawat. Kalau melihat pembangunan ini, saya tidak
terganggu, hanya saja penumpang yang mau masuk / jarak pandang nya jadi
terhalang karena pembangunan tersebut, kalau saya mau ke Jakarta, kenaikan ada
sedikit, saya tidak keberatan dengan itu.
Beberapa aspirasi warga yang diterima Fokus
Liputan di areal Bandar Udara F.tobing sangat bervariasi, yang intinya untuk
kemajuan Bandar tersebut. Mereka mengatakan bahwa ada pool taksi di area kedatangan yang terletak di ground floor (lantai
dasar). Kedua adalah menggunakan biro perjalanan. Counter sejumlah
biro perjalanan juga berada di lantai dasar. Ketiga,
kebutuhan masyarakat akan layanan menggunakan bus Damri/Pool bus. Ini
juga merupakan salah satu upaya peningkatan layanan kepada penumpang. Dalam hal
ini, perlu dipahami, dalam dunia penerbangan selalu ada antisipasi terjadi
peningkatan penumpang yang sangat tinggi pertahun.
Disamping itu juga, beberapa warga juga
mengatakan agar BMKG untuk PinangSori memiliki display indoor atau
layar monitor prakiraan cuaca di kantor Pelayanan Terpadu, Pemasangan layar
prakiraan cuaca, karena BMKG klas III tersebut hanya mengandalkan teks lisan di
kertas.
Adapun hal – hal yang sangat penting
dalam pembenahan bandar udara, yakni Sisi
Udara (Air Side) Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat.
Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani.
Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup
dari rumput ataupun
tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter
dengan lebar 20 meter. Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan
terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan
apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul
beban besar yang statis dari pesawat. Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara
khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar. Karena dalam bandar
udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan
(air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil
pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong
lainnya.
Fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur. Sisi Darat (Land
Side) Terminal bandar udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai
bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine)
untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta
berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang
masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara
kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa
dipindah-pindah. Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat
ke dalam bangunan terminal. Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan
pengantar/penjemput, termasuk taksi. Setiap
bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang
berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandar
udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode
yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang
sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara
terlihat dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan “Terjadinya perbedaan
waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan
realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Jenis-jenis keterlambatan
kemudian diperjelas dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan
(Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia(“Permenhub
89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan
pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal .
Link List