fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta
aparat untuk terus mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Jokowi, dana desa
penting untuk membantu perputaran ekonomi di level bawah, kata Jokowi di Hotel
Stones, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/2017).
Jokowi mengatakan saat ini negara telah
menggelontorkan total Rp 127 triliun dana desa selama tiga tahun. Dirinya
berharap dengan dana desa tersebut terjadi perputaran uang yang akan membentuk
perekonomian warga. "Kan sudah saya sampaikan, ini
uang banyak lo. Dua tahun lalu angkanya Rp 20 triliun, tahun lalu angkanya naik
lagi Rp 47 triliun, tahun ini dari Rp 47 triliun jadi Rp 60 triliun," tuturnya. "Apa yang kita harapkan dari dana desa ini, ada
perputaran dana desa di bawah. Ada perputaran dana di sana," tuturnya.
KPK sebelumnya mengaku melakukan kajian terhadap
pengelolaan dana desa. Sebab, pengelolaan dana desa sangat rentan terjadi tindak
pidana korupsi. Hasil kajian tersebut
sudah diserahkan kepada pemerintah. KPK menyebut pengelolaan dana desa
mempunyai kelemahan dalam empat aspek, yakni regulasi, tata laksana,
pengawasan, dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa.
Namun, apa yang terjadi di Tapanuli
Tengah (05/11/2017). Warga desa sigodung kecamatan Sirandorung malah dibentak Oknum Kepala Desa disana, saat warga menanya perihal kemana saja
dana desa itu tersalurkan.
Ironisnya, untuk mencuci parit saja menghabiskan anggaran sampai
Rp 363.140.000, proyek yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp 363.140.000
untuk tahun 2017 dinilai sangat tidak wajar. Warga pun menilai ada
kejanggalan pada proyek pencucian/pembersihan parit atau drainase sepanjang
1.900 meter yang terletak di Dusun II tersebut.
Warga Tri Multa Nainggolan menuturkan kepada beberapa media
, guna meminta penjelasan kepada oknum kepala desa Sigodung, oknum Kepala desa
inisial FS malah membentak warga yang mencari tahu tentang aliran dana
desa tersebut.
Begitu juga dengan ucapan Gunadi Marbun kepada media. Menurutnya
pembangunan parit saat tahun 2014, nilainya hanya Rp.110 juta, sudah termasuk
uang operasional. Panjangnya sama, 1.900 meter. Kenapa untuk mencuci parit ini
saja menghabiskan anggaran sampai Rp 363.140.000. Kalau saya disuruh
mengerjakan ini, untuk mencuci parit ini, Rp.70 juta pun saya terima. Ditambah
pembuatan plat dwiker 2, tak sampai Rp.100 juta, sudah siap saya kerjakan itu.
Berarti totalnya hanya Rp.170 juta. Sisanya kemana?, celoteh warga. Sekalipun
ditambah dengan 2 plat dwiker yang belakangan dibangun, dengan menggunakan
sumber dana yang sama, tetap anggaran dana desa tersebut berlebih.
Menurut informasi disana bahwa pekerja plat dwiker
tersebut, mereka hanya diberi upah borongan Rp 6 juta per-unit. “Kalau plat
dwikernya 2 berarti upahnya hanya Rp12 juta saja. Memang berapa banyak
keperluan bahan untuk mengerjakannya. Sedangkan menanyakan RAB (Rencana
Anggaran Biaya) saja sudah marah, yang marah kali dia (kepala desa-red) sama
kami , waktu ditanya soal dana desa itu, beber warga.
Disamping
itu, dugaan penyelewengan Dana Desa Sigodung Kecamatan Sirandorung, Tim
Pengelola Kegiatan tidak di ikut sertakan sesuai Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Barang / Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 13/2013 tentang pedoman
tata cara pengadaan barang jasa pemerintah desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan Surat Keputusan (SK) terdiri
dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Adapun tugas TPK dalam Perka 13/2013,
antara lain menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan melaksanakan pengadaan
barang/jasa. Kemudian, membeli barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atau
perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat
perjanjian. Serta, melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada
kepala desa.
Tim Pengelola
Kegiatan yang bertugas di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung Tapteng ini,
Jamarnatha Sihotang, kepada media mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam
pengelolaan dana desa mereka. Jelas itu.
Kami akan laporkan ke pihak yang berwajib kalau dia (FS) kepdes tidak
menjelaskan kemana saja dana desa itu dia alokasikan.
Warga disana masih menelusuri masalah tersebut, sebab FS
Kepala Desa susah ditemui di rumahnya, nomor handphone sering berganti.
Diketahui, Kepala Desa Sigodung
adalah bawahan Camat Sirandorung . Camat Sirandorung Tulus Panggabean sebelumnya
pernah menjabat sebagai Camat Tapian Nauli tahun 2010, di tahun 2015 Tulus
Panggabean menduduki jabatan sebagai Camat Sibabangun. Di tahun 2017 Tulus
Panggabean dipercaya sebagai Camat Sirandorung.
Akhirnya, Fokus Liputan mencoba
mencari tahu nomor ponsel Sang Camat Sirandorung dari jajaran dinas Pemkab
Tapteng. Guna konfirmasi, Tulus Panggabean,SH 0823-6576-55xx, nomor sang Camat
aktif, berulang kali dihubungi, sang Camat tidak sudi angkat telepon.
Warga
sangat berharap, pihak KPK-RI Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berkunjung ke
Tapanuli Tengah untuk mengevaluasi memonitoring sistem pemerintahan yang ada di Tapanuli
Tengah.
Link List