SDN 157016 Desa Lubuk Ampolu, Ada Ruang Khusus Untuk Murid IQ Rendah-

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Siapa pun murid / siswa berhak mendapat pendidikan yang layak. Hal ini sudah tercantum dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Dan, didalam BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH (Bagian Kesatu);  Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Sepertinya, gelar S.Pd yang disandang Kepala Sekolah SDN 157016 Desa Lubuk Ampolu ini perlu disertifikasi melirik ucapannya. Membedakan murid yang pola pikir lambat (IQ rendah), tak harus diasingkan ruangannya. Ironisnya, ruangan tersebut layaknya seperti gudang penyimpanan barang bekas, dinding atap yang hancur, hawa ruangan belajarpun menyengat.
Lamtiur Simorangkir S.Pd selaku Kepala SDN 157016 Desa Lubuk Ampolu ini terlihat tegas. Saat Fokus liputan menghampiri sekolah dan memandangi satu ruangan belajar yang sudah tak layak pakai, lazimnya bisa disebut gudang barang bekas justru dijadikan tempat proses belajar mengajar.
Kepada fokus liputan, Lamtiur mengatakan sekolah kita memang banyak yang bagus ruangannya, kalau satu ruangan ini memang dulu tempat ruang perpustakaan, ruangan kantor kian yang tak terpakai. Karena murid kita melebihi kapasitas, jadi kita pakailah ruangan ini untuk proses belajar mengajar.
Lanjutnya, pihak Takola Tata Kelola Sekolah (dari SMK Negeri 1-red) sudah datang mensurvei sekolah ini sewaktu kami melakukan rapat pertemuan dengan dinas pendidikan waktu di Pinangsori. Maaf, ya, kami tidak bisa memberikan komentar apapun menyangkut sekolah ini, sekolah ini memang tahap pembangunan bertahap, bukan seperti sekolah lain, informasi yang mereka berikan yang adalah mengatakan 10 tahun tak diperbaiki sekolahnya, mengada-ngada saja, kalau kami tidak seperti itu bebernya dengan arogan
Kami tidak bisa melangkahi Kasubdis pendidikan kami, yang jelas , sekolah ini sudah dicek, namun prosesnya bertahap, karena itu intruksi dari dinas pendidikan.
Mengapa masih dipakai ruangan gudang ini untuk proses belajar mengajar, apa nyaman anak sekolah belajar disitu ?, Lamtiur didampingi tiga rekan guru mengatakan ya karena kelebihan kapasitas sekolah lah, terlalu banyak murid kita makanya tidak tertampung.
Sebenarnya, kata Lamtiur lagi, mereka anak SD itu yang kita pisah dari teman-temannya. Kalau diruangan belajar yang bagus disana tempatnya diujung itu adalah anak yang daya tangkap pikirnya cepat. Kalau yang diruangan yang itu (gudang-ruangan tak terpakai-red) adalah yang pola pikirnya lambat , lazimnya disebut IQ rendah
Jadi, tak perlu ya diberitakan itu, sekolah ini dalam proses perbaikan, ucap kepala sekolah meninggalkan wawancara sambil tertawa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Herman Suwito saat ditelepon Fokus Liputan usai menghadiri acara pertemuan dengan Kejari Sibolga (31/10/2017), Herman mengatakan semua bangunan sarana pendidikan kita prioritaskan pendidikannya dan akan kita utamakan. Tetapi, menyangkut ucapan kepala sekolah itu membedakan daya tangkap pikir anak dibeda-bedakan mungkin ada kekeliruan baginya. Nantilah kita tegur bahasa kepala sekolah itu yang membedakan pola pikir lazimnya disebut IQ rendah untuk satu ruangan.
Warga disana mengatakan kalau membedakan pola pikir anak kita , buat sajalah program sekolah SDLB dibawah naungan SD Negeri 157016 Desa Lubuk Ampolu, bangunan SDLB nya diletakkan diareal sekolah itu, celoteh warga.
Tak hanya itu, warga desa ampolu tapanuli tengah disana menyambung hidupnya dengan bekerja sebagai kuli batu. yang mana batu sungai disana, dipecahkan dengan menggunakan martil hingga ukuran kecil, lalu dijual perkilonya.
Informasi sementara yang diperoleh Fokus Liputan dilapangan, banyaknya sekolah bangunan yang terdaftar untuk perehapan / perbaikan ada kaitannya dengan SMK negeri 1 Sibolga Tapanuli Tengah. Ironisnya, beberapa sekolah selalu mengatakan Takola (tata kelola sekolah) yang diperuntukkan untuk rehab keperluan sekolah. Tak hanya itu, apabila proposal pihak sekolah ini membutuhkan perhatian, yang disampaikan pihak dinas, itu harus melalui izin SMK Negeri 1 Sibolga Tapanuli Tengah jalan Tukka Sibuluan raya. Contoh, ada 60 proposal yang disampaikan, hanya dua yang terealisasi.
Indikasi persoalan pendidikan di Tapanuli Tengah, bisa terbilang dua instansi memegang satu peranan kendali, sebab kabar sementara yang diperoleh Fokus Liputan , diduga Departemen pendidikan Pusat memberikan kepercayaan kepada SMK Negeri 1 tersebut untuk mengawasi semua pelaksanaan prodiknas program pendidikan nasional di pemerintahan kabupaten tapanuli Tengah Dinas Pendidikan, bagaimana penggunaan dana alokasi khusus untuk sekolah, dana Bantuan operasional apakah sudah berjalan tepat sasaran sesuai Anggaran Belanja Negara APBN yang sudah diketuk 2017, yang notabenenya 2018 akan terealisasi keseluruhannya ?